Kalapas Pangkalpinang Angkat Isu Restorative Justice dan Over Kapasitas di Rakor DILKUMJAKPOL Kep. Babel
Pangkalpinang, INFO_PAS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pangkalpinang, Sugeng Indrawan, angkat isu Restorative Justice dan permasalahan over kapasitas di Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dalam konteks Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hal ini disampaikan Kalapas saat diskusi Rapat Koordinasi (Rakor) Aparat Penegak Hukum (DILKUMJAKPOL) yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung di Grand Safran Hotel, Rabu (22/10).
Kalapas menyoroti perubahan paradigma hukum pidana hendaknya juga memberi solusi terhadap permasalahan kelebihan penghuni di Lapas dan Rutan. “Penerapan Restorative Justice dalam KUHP baru menjadi jalan keluar terhadap persoalan over kapasitas yang saat ini masih menjadi tantangan besar Pemasyarakatan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kepulauan Babel, Muarif, selaku bertindak sebagai narasumber menyampaikan meskipun KUHP baru tidak secara eksplisit menyebut istilah over kapasitas, namun penerapan Restorative Justice berpotensi menjadi solusi jangka panjang. “Implementasinya dapat mengurangi ketergantungan pada pidana penjara dan memperluas penggunaan pidana alternatif yang lebih berorientasi pada pemulihan dan keadilan sosial,” terangnya.
Selanjutnya, Kalapas mengajukan pertanyaan kepada narasumber Silvia Dwi Aprianti dari Biro Hukum Sekretaris Daerah Kepulauan Bangka Belitung terkait peran pemerintah daerah (pemda) dalam mendukung pembinaan Warga Binaan yang sebagian besar adalah masyarakat Bangka Belitung. Silvia menyebut pentingnya peran aktif pemda dalam mendukung pembinaan dan kemandirian Warga Binaan. Pihaknya dapat menyelenggarakan pelatihan khusus bagi petugas Lapas dan Rutan maupun Warga Binaan dengan menghadirkan instruktur yang kompeten guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kemandirian
“Kami berharap setiap pelatihan nantinya dievaluasi dengan pendekatan yang menonjolkan sisi kemanusiaan, agar benar-benar bermanfaat bagi pembinaan dan kemandirian,” harap Silvia.
Sebelumnya, Rakor DILKUMJAKPOL ini dibuka oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Kepulauan Babel, Herman Sawiran, yang menegaskan perubahan KUHP bukan hanya revisi normatif, tetapi juga transformasi sistem hukum pidana nasional yang berakar pada nilai-nilai keindonesiaan. “Sebagaimana dikatakan Prof. Dr. Sartono Kartodirdjo, sejarah bukan hanya tentang masa lalu, tetapi tentang bagaimana kita memahami masa kini dan membentuk masa depan. Karena itu, pelaksanaan KUHP baru harus berpijak pada pemahaman sejarah hukum agar penegakan hukum tidak lepas dari akar sosial dan budaya bangsa,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Direktur Resor Kriminal Umum Kepolisian Darah Kepulauan Bangka Belitung, Ipda Enrik Saputra, serta Pembimbing Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Pangkalpinang, Ari Oktavriansyah, sebagai narasumber. Sementara itu, peserta berasal dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Kepulauan Bangka Belitung, Pengadilan Tinggi, dan Kejaksaan Tinggi. Lewat rakor ini, diharapkan tercipta komitmen bersama Aparat Penegak Hukum di Kepulauan Bangka Belitung untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan sinergi lintas lembaga dalam penerapan KUHP baru yang modern, humanis, dan berkeadilan berlandaskan semangat Restorative Justice. (IR)
Kontributor: Lapas Pangkalpinang
What's Your Reaction?


