Pinrang, INFO_PAS - Sebanyak 17 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang yang akan dapatkan usul Pembebasan Bersyarat (PB) dites urin secara mendadak oleh pihak rutan, Senin (30/7).
Tes urin ini dilakukan guna menjalankan program Kementerian Hukum dan HAM yang dilontarkan melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan yang ditindak lanjuti oleh Kepala Rutan Pinrang, Ali Imran, baik untuk petugas maupun WBP.
"Dari jumlah 17 WBP 17 tersebut hasil tes urinenya negatif semua. Jadi, bisa kami usulkan," terang Ali.
[caption id="attachment_63086" align="aligncenter" width="300"] tes urin di Rutan Pinrang[/caption]
Seandainya ada WBP yang hasil tes urinnya positif, ia mengatakan akan mendapat sanksi berat. "Tidak diusulkan PB, tidak dapat remisi, maupun Cuti Bersyarat dan Asimilasi," tegas Ali.
Jauh sebelumnya, kegiatan ini diterapkan oleh pihak rutan dalam mengantisipasi peredaran narkoba di dalam rutan. Salah satunya memeriksa secara ketat pengunjung WBP yang membesuk ke dalam Rutan Pinrang serta pemeriksaan rutin terhadap semua petugas.
“Jangan ada pungutan liar dalam bentuk apapun di Rutan Pinrang,†tutup Ali.
Kontributor: Mirdedes