Pekanbaru, INFO_PAS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Perempuan Pekanbaru, Meliany, menyampaikan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (12/9).
“Pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri ditengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan,†ucapnya.
[caption id="attachment_65328" align="aligncenter" width="169"] sosialisasi Kalapas[/caption]
Dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan WBP Lapas Perempuan Pekanbaru dapat memahami setiap proses tahapan pengurusan yang harus dilalui sehingga dapat mendukung pelaksanaan peraturan tersebut.
“Setiap pengurusan tidak dipungut biaya,†tegas Meliany,
Kontributor: Anita/Setiadi