Kalapas Piru Jadi Narasumber Sosialisasi Anti Narkoba

Piru, INFO_PAS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Piru, Saiful Sahri, didaulat menjadi narasumber sosialisasi narkoba yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Gereja Elohim. Piru, Sabtu (10/11) lalu. Sosialisasi ini tutrut diikuti oleh perwakilan Kepolisian Resor Seram Bagian Barat, Kantor Agama Seram Bagian Barat, Dinas Kesehatan Seram Bagian Barat, serta masyarakat termasuk tokoh pemuda, toko masyarakat, dan siswa Dalam sosialisasi bahaya narkoba dan obat terlarang, Kalapas Piru menyampaikan materi tentang pencegahan dan upacaya mengatasi narkoba dan obat terlarang serta menghadirkan seorang narapidana kasus narkoba,, Alaudin, yang memberi testimoni dan menceritakan tentang bahaya menggunakan narkoba. “Orang yang memakai narkoba pastinya akan mengalami mual muntah, sakit kepala, perubahan sikap dan perilaku, sering pusing, dan mengkhayal,” ungkap Alaudin. [caption id="attachment_68681" align="aligncenter" width="300"]

Kalapas Piru Jadi Narasumber Sosialisasi Anti Narkoba
Piru, INFO_PAS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Piru, Saiful Sahri, didaulat menjadi narasumber sosialisasi narkoba yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Gereja Elohim. Piru, Sabtu (10/11) lalu. Sosialisasi ini tutrut diikuti oleh perwakilan Kepolisian Resor Seram Bagian Barat, Kantor Agama Seram Bagian Barat, Dinas Kesehatan Seram Bagian Barat, serta masyarakat termasuk tokoh pemuda, toko masyarakat, dan siswa Dalam sosialisasi bahaya narkoba dan obat terlarang, Kalapas Piru menyampaikan materi tentang pencegahan dan upacaya mengatasi narkoba dan obat terlarang serta menghadirkan seorang narapidana kasus narkoba,, Alaudin, yang memberi testimoni dan menceritakan tentang bahaya menggunakan narkoba. “Orang yang memakai narkoba pastinya akan mengalami mual muntah, sakit kepala, perubahan sikap dan perilaku, sering pusing, dan mengkhayal,” ungkap Alaudin. [caption id="attachment_68681" align="aligncenter" width="300"] Kalapas Piru jadi narasumber sosialisasi narkoba[/caption] Sementara itu, Saiful menegaskan jika pengguna narkoba ditangkap oleh aparat penegak hukum, maka akan dikenakan hukuman penjara sampai 20 tahun menurut pasal 111 ayat 2 UU 35 tahun 2009 dan hukaman tersebut sesuai beratnya kasus. “Berdasarkan kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kami laksanakan beberapa langkah-langkah srategis yang bersifat cegahan dan penindakan, pelaksanaan pengeledahan badan, dan kamar hunian, serta pengeledahan barang dan pengunjung. Ini rutin dilakukan, termasuk sebulan sekali dilaksanakan tes urin kepada narapidana kasus narkoba untuk selalu memonitor perkembangan mereka untuk tidak menggunakan narkoba di dalam Lapas Piru,” tegasnya. Kegiatan sosialisasi tersebut pun mendapatkan respon dan antusias dari seluruh peserta.         Kontributor: Lapas Piru

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0