Kanwil Ditjenpas Kalsel Bangun Sinergi dengan PN Banjarmasin

Banjarmasin, INFO_PAS — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan melalui Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Raden Budiman Priatna Kusumah, perkuat sinergi dengan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (5/4). Kedatangannya disambut Ketua PN Banjarmasin, Chairil Anwar, guna membahas persiapan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku efektif tahun 2026.
“Ini merupakan langkah antisipatif kami untuk memastikan implementasi KUHP baru berjalan secara efektif, terkoordinasi, dan akuntabel,” ujar Budiman.
Selanjutnya, pertemuan membahas sejumlah isu yang menjadi perhatian bersama, terutama terkait pelaksanaan pidana alternatif yang diatur dalam KUHP baru, seperti pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial. Ditekankan pula pentingnya mekanisme teknis terintegrasi dalam proses asesmen, pelaporan, dan pengawasan terhadap pelaku tindak pidana yang mendapatkan pemidanaan nonpemenjaraan.
“Keberhasilan penerapan sistem pemidanaan baru sangat bergantung pada sinergi yang kuat antara Pembimbing Kemasyarakatan, Jaksa, dan Hakim, baik dalam tahap pra maupun pascaputusan,” tambah Budiman.
Mewakili PN Banjarmasin, Chairil Anwar menyambut baik inisiatif koordinasi dari Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan. Ia menyatakan komitmennya untuk mendukung pembentukan sistem koordinasi terpadu antarlembaga sebagai bagian dari reformasi hukum pidana nasional.
“Koordinasi ini menjadi salah satu tonggak penting dalam upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis sesuai semangat yang diusung dalam KUHP baru,” pungkas Chairil.
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Kalsel
What's Your Reaction?






