Kanwil Ditjenpas Kalsel dan Ombudman RI Perwakilan Kalsel Sinergikan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Banjarmasin, INFO_PAS – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan, Mulyadi, sambut kunjungan kerja dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Selatan, Selasa (16/9). Pertemuan ini membahas Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang akan dilaksanakan di beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan.
“Koordinasi ini merupakan upaya bersama meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang Pemasyarakatan. Kami berkomitmen menjalankan penyelenggaraan layanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi,” tegas Kakanwil.
Pada kesempatan itu, rombongan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan dipimpin oleh Hadi Rahman, didampingi Asisten Pencegahan dan Asisten Pemeriksaan. Mereka menjelaskan penilaian maladministrasi merupakan transformasi dari penilaian kepatuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025.
"Penilaian ini bertujuan mendeteksi potensi maladministrasi sekaligus memberikan masukan perbaikan bagi penyelenggara pelayanan publik sehingga kualitas layanan kepada masyarakat terus meningkat," jelas Hadi.
Selanjutnya, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan menjadwalkan pelaksanaan penilaian pada September hingga November 2025 dengan fokus pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Secara nasional, penilaian akan dilaksanakan di 46 lokasi, terdiri dari 38 kementerian dan delapan lembaga. Adapun di Kalimantan Selatan, pemeriksaan akan dilaksanakan di UPT Pemasyarakatan, tepatnya di enam wilayah kabupaten/kota.
Pada kesempatan itu, turut hadir Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Sugito.
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Kalsel
What's Your Reaction?






