Kanwil Ditjenpas Kalsel Dukung Sinergi Bapas dan Kejari Sambut KUHP Baru

Kanwil Ditjenpas Kalsel Dukung Sinergi Bapas dan Kejari Sambut KUHP Baru

Banjarmasin, INFO_PAS - Kantor Wilayah (Kalsel) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan (Kalsel) serius mempersiapkan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif berlaku pada tahun 2026. Salah satunya dengan mendorong penguatan sinergi antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Hal ini ditandai dengan pertemuan antara Plt. Kepala Bapas Banjarmasin, Raden Budiman Priatna Kusumah, dan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Eko Riendra Wiranto, Senin (4/8). Kegiatan ini membahas kesiapan teknis dan peran kelembagaan dalam menyambut penerapan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok pada 2026.

“Penerapan pidana kerja sosial menuntut sinergi antara Kejaksaan dan Pemasyarakatan, khususnya Bapas. Ini bukan sekadar soal teknis, tapi juga bagian dari perubahan paradigma hukum ke arah yang lebih humanis dan restoratif,” ujar Budiman, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan pidana ini sangat bergantung pada kesiapan sistem dan sumber daya manusia, terutama Pembimbing Kemasyarakatan yang akan berperan dalam asesmen, pendampingan, hingga evaluasi pelaksanaan pidana.

“Sebagai perpanjangan tangan Kanwil, kami Bapas Banjarmasin siap menjalin komunikasi yang efektif dengan aparat penegak hukum,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Eko Riendra Wiranto, menyambut baik inisiatif koordinasi ini. Ia menyatakan kesiapan Kejari untuk berkolaborasi mendukung pelaksanaan kerja sosial sebagai pidana pokok yang sejalan dengan semangat keadilan restoratif.

“Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat kerangka kerja bersama dalam menyongsong implementasi KUHP baru yang lebih adil dan akuntabel,” tutup Eko. (afn)

 

Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Kalsel

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0