Kanwil Ditjenpas Kaltim Inventarisasi 363 BMN Eks-Rupbasan Samarinda

Samarinda, INFO_PAS - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) yang sebelumnya dimanfaatkan oleh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda, Kamis (31/7). Kegiatan ini menindaklanjuti pengalihan unit Rupbasan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Kejaksaan Agung, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor SEK-PB.04.02-3 tanggal 25 Juli 2025.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Kaltim, Muhamad Irvan Muayat, menjelaskan bahwa proses inventarisasi mencakup seluruh BMN yang terdiri dari 363 item, yang akan diseleksi ulang untuk pemenuhan kebutuhan internal.
“Sebagai Kanwil yang baru dibentuk, kami terus berbenah mendukung kinerja Kepala Kanwil, Bapak Hernowo Sugiastanto, untuk mewujudkan tata ruang kerja yang nyaman bagi petugas, stakeholder, maupun masyarakat yang berkunjung,” ujar Irvan.
BMN yang diinventarisasi terdiri dari tanah, rumah dinas, serta perabot perkantoran yang sebelumnya tercatat dalam penggunaan Rupbasan Samarinda. Seluruh item akan dilaporkan kepada pimpinan untuk penyesuaian kebutuhan dan peruntukannya.
“Aset-aset ini akan kami maksimalkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Ditjenpas Kaltim secara optimal,” lanjut Irvan.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun fondasi kelembagaan yang kuat, selaras dengan arah kebijakan dan visi-misi yang telah ditetapkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. (afn)
Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Kaltim
What's Your Reaction?






