Kanwil Ditjenpas Kaltim Perkuat Peran Pembimbing Kemasyarakatan Hadapi KUHP Baru

Kanwil Ditjenpas Kaltim Perkuat Peran Pembimbing Kemasyarakatan Hadapi KUHP Baru

Samarinda, INFO_PAS - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur (Kaltim) terus perkuat kesiapan jajarannya dalam menghadapi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Melalui kegiatan sharing session di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Samarinda, Selasa (21/10), Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan (Kabid PK), Huzaifah Makmur Hidayah, memberikan materi mengenai optimalisasi peran dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem pemidanaan baru.

Huzaifah menjelaskan bahwa KUHP terbaru membawa perubahan signifikan terhadap peran Bapas, khususnya dalam pelaksanaan keadilan restoratif dan pengawasan pidana alternatif.

“Undang-undang baru ini menegaskan peran Bapas sebagai pelaksana pengawasan terhadap pidana alternatif, seperti pidana pengawasan dan kerja sosial. Karena itu, seluruh jajaran Pembimbing Kemasyarakatan perlu memahami perubahan paradigma ini agar implementasinya berjalan efektif,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Ditjenpas Kaltim di bawah kepemimpinan Kakanwil Hernowo Sugiastanto untuk memastikan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) siap beradaptasi dengan ketentuan baru.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bapas Samarinda, Ilham Agung Setyawan, turut menyampaikan hasil Rapat Koordinasi bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, yang menekankan pentingnya kesiapan Bapas sebagai penghubung antara Pemasyarakatan, masyarakat, dan instansi terkait.

“Peran Pembimbing Kemasyarakatan kini semakin vital. Mereka tidak hanya mengawasi, tetapi juga membimbing agar proses reintegrasi berjalan dengan prinsip kemanusiaan dan tanggung jawab sosial,” jelas Ilham.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh jajaran Bapas di wilayah Kalimantan Timur untuk memperkuat kapasitas dan perannya dalam menghadirkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada keadilan restoratif. (afn)

 

Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Kaltim

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0