Kanwil Ditjenpas Maluku Bahas Rencana Penyerahan Remisi dengan Gubernur Maluku

Kanwil Ditjenpas Maluku Bahas Rencana Penyerahan Remisi dengan Gubernur Maluku

Ambon, INFO_PAS – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha, Sarwono, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Ambon, Herliadi, lakukan audiensi dengan Gubernur Provinsi Maluku, Hendrik Lewerissa, Rabu (13/8). Kedua pihak membahas persiapan pelaksanaan penyerahan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) bagi Narapidana, serta Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi Anak Binaan pada Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Kakanwil menegaskan pemberian Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik. “Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi atas komitmen Warga Binaan dalam menjalani pembinaan. ”Kami berharap kegiatan ini menjadi simbol harapan dan semangat baru bagi mereka,” harap Ricky.

Pihaknya telah mengusulkan sebanyak 996 Warga Binaan untuk peroleh RU dan PMP Tahun 2025 terdiri dari 982 Narapidana dan 14 Anak Binaan. Dari jumlah tersebut, lima orang diusulkan RU II atau langsung bebas.

Pertemuan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Kanwil Ditjenpas Maluku dan Pemerintah Provinsi Maluku. “Tujuan kami guna memperkuat koordinasi dan meningkatkan sinergi pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan di tingkat Kanwil Ditjenpas Maluku dan Unit Pelaksana Teknis bersama Gubernur Maluku selaku Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Maluku,” ungkap Kakanwil

Rencananya, Lapas Ambon akan menjadi tuan rumah pelaksanaan penyerahan Remisi pada HUT ke-80 RI di lingkungan Kanwil Ditjenpas Maluku. Selaku Kalapas, Herliadi menyampaikan kesiapan penuh seraya menyebut pentingnya momen ini sebagai motivasi bagi Warga Binaan.

“Kami telah menyiapkan segala aspek teknis dan keamanan untuk mendukung kelancaran acara. Penyerahan Remisi ini bukan hanya seremoni, tetapi juga momentum untuk menanamkan semangat perubahan dan pembinaan erkelanjutan. Untuk tahun ini, sesuai peraturan, kami mengusulkan dua jenis Remisi. Mudah-mudahan semua bisa disetujui,” harap Herliadi

Berdasarkan data per 13 Agustus 2025, jumlah penghuni Lapas Ambon mencapai 351 orang. Untuk RU I telah diusulkan bagi 271 Warga Binaan, sedangkan untuk RU II atau langsung bebas tidak ada atau nihil. Sementara itu, RD diusulkan bagi 291 orang dengan rincian RD I 281 orang, RD II satu orang, RD I pidana denda sembilan orang, dan RD II pidana denda nihil.

Gubernur Provinsi Maluku, Hendrik Lewerissa, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan pemberian Remisi di Lapas Ambon dan memastikan kehadirannya dalam kegiatan tersebut. “Saya mendukung penuh sebagai bagian dari penghormatan terhadap proses pembinaan yang dijalani Warga Binaan. Saya akan hadir langsung di Lapas Ambon untuk menyaksikan penyerahan Remisi. Setelah itu, saya akan menyapa Warga Binaan secara langsung sebagai bentuk kepedulian dan dorongan moral bagi mereka,” janjinya.

Pemberian Remisi ini diharapkan memperkuat semangat transparansi, akuntabilitas, dan penghargaan nyata terhadap proses pembinaan yang dijalani Warga Binaan. (IR)

 

 

Kontributor: Kanwil Ditjenpas Maluku, Lapas Ambon

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0