Kanwil Ditjenpas Maluku Dampingi Tim Kemenko Kumham Imipas Bahas Kesiapan KUHP Baru

Ambon, INFO_PAS - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku berkomitmen mendukung percepatan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hal ini ditunjukkan melalui pendampingan Tim Asisten Deputi (Asdep) Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) oleh Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan, Catherian V. Picauly, saat berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku, Selasa (16/9).
Kunjungan ini diterima langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku, Djalaludin Salampessy, di ruang kerjanya.
Ketua Tim Asdep, Norma Sultan, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan konsolidasi antarinstansi dalam rangka mempersiapkan penerapan KUHP baru sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Fokus pembahasan meliputi penyusunan aturan turunan, pelatihan SDM, hingga sosialisasi fungsi antar lembaga pusat dan daerah.
“Fokus utama kami adalah memastikan keterkaitan tata kelola Pemasyarakatan dengan pemberlakuan KUHP baru, sehingga tercipta penegakan hukum yang seimbang antara kebebasan dan tanggung jawab. Peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk mendukung sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan, khususnya melalui penerapan pidana alternatif dan pembinaan perilaku pelaku,” jelas Norma.
Sementara itu, Catherian V. Picauly, menegaskan bahwa penerapan KUHP baru akan membawa perubahan besar dalam sistem pemidanaan, sehingga diperlukan kesiapan bersama.
“Persiapan ini bukan hanya tanggung jawab Pemasyarakatan semata, tetapi memerlukan dukungan lintas sektor agar sistem pembinaan Narapidana dapat berjalan modern, adaptif, berkeadilan, dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Setda Provinsi Maluku, Djalaludin Salampessy, menyatakan dukungan penuh dari pemerintah daerah terhadap langkah-langkah persiapan penerapan KUHP baru.
“Kami siap bersinergi untuk memastikan pembinaan Narapidana berjalan optimal, agar setelah selesai menjalani hukuman mereka dapat beradaptasi, membaur kembali dalam masyarakat, dan menjalankan norma-norma kehidupan sosial,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi titik awal penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem Pemasyarakatan yang lebih humanis, responsif, dan berorientasi pada pemulihan sosial. (afn)
Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Maluku
What's Your Reaction?






