Kanwil Ditjenpas Maluku, PT Ambon, dan Kejati Ambon Sepakati PKS Penyelenggaraan Sidang Elektronik
Ambon, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku bersama Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyelenggaraan persidangan elektronik, Kamis (6/8). Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi Aparat Penegak Hukum (APH) sekaligus mendukung transformasi digital dalam sistem peradilan.
Penandatanganan PKS ini bertujuan memperkuat pelaksanaan persidangan elektronik, khususnya dalam proses pemeriksaan perkara pidana yang melibatkan Warga Binaan. Melalui mekanisme persidangan elektronik, koordinasi antarlembaga diharapkan makin efektif, efisien, aman, dan tetap menjamin hak-hak para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menegaskan kesiapan jajaran Pemasyarakatan dalam mendukung implementasi kerja sama tersebut. Seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Maluku akan terus memperkuat koordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan guna memastikan pelaksanaan persidangan elektronik berjalan optimal.
"Kami siap mendukung pelaksanaan persidangan elektronik dengan memastikan koordinasi yang baik antara Pemasyarakatan, pengadilan, dan kejaksaan demi pelayanan hukum yang lebih optimal," ungkap Ricky.
Sementara itu, Ketua PT Ambon, Krosbin Lumban Gaol, menegaskan kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat pelayanan peradilan berbasis teknologi. "Kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan persidangan elektronik yang efektif, efisien, serta memberikan kepastian hukum dan pelayanan peradilan yang makin baik kepada masyarakat," ujarnya.
Senada, Kepala Kejati Maluku, Rudy Irmawan, menyampaikan keberhasilan implementasi persidangan elektronik sangat bergantung pada kolaborasi yang erat sesama APH. "Sinergi APH menjadi kunci dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi," katanya.
Melalui penandatanganan PK ini, para pihak menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum, serta mewujudkan sistem peradilan yang modern, profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan prima bagi masyarakat. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Maluku
What's Your Reaction?


