Kanwil Ditjenpas Maluku Teken Akta Pendirian Primkopasindo
Ambon, INFO_PAS - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku lewat Pengurus Primer Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Primkopasindo) teken akta pendirian koperasi di Kantor Notaris Annas Marwing, Senin (10/11). Sejatinya, kegiatan ini guna mendukung jalannya fungsi koperasi secara optimal, termasuk mengelola unit usaha dan menjalin kerja sama dengan pihak lain untuk memberikan manfaat legalitas nyata bagi anggotanya.
Pengurus Primkopasindo yang menandatangani akta pendirian adalah La Idi Buton sebagai Ketua Primkopasindo dan Hani Tryjono Pardjan selaku Sekretaris. Dikatakan La idi, koperasi yang dibentuk di lingkungan Pemasyarakatan Maluku bukan hanya untuk meningkatkan kesejahteraan Warga Binaan, tetapi juga mendukung kesejahteraan petugas Pemasyarakatan Maluku melalui kegiatan ekonomi produktif yang menjadikan koperasi Kanwil Ditjenpas Maluku memiliki status badan hukum yang sah atau legal secara hukum.
“Kami berupaya mewujudkan legalitas dan menjadikan Primkopasindo Kanwil Ditjenpas Maluku pada saat beroperasional agar diakui secara resmi oleh pemerintah dan memiliki landasan hukum kuat sehingga beroperasi secara profesional dan akuntabel," ujar La idi.
Di tempat yang sama, Notaris Annas Marwing melakukan verifikasi melalui Pemeriksaan Identitas Pengurus, Pemeriksaan Dokumen, dan Verifikasi Isi Dokumen yang dilanjutkan dengan penandatanganan akta dan pemberian cap sebagai tanda persetujuan dan pengakuan. “Kami akan memfasilitasi dan membantu untuk mengajukan permohonan pengesahan badan hukum koperasi secara elektronik melalui Sistem Administrasi Hukum Umum yang dikelola Kementerian Hukum. Jika semua persyaratan terpenuhi dan disetujui, mereka akan menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Koperasi sehingga Primkopasindo Kanwil Ditjenpas Maluku secara resmi diakui sebagai badan hukum yang sah di Indonesia,” jelasnya.
Di tempat berbeda, Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, mengapresiasi langkah pengurus Primkopasindo atas langkah inisiatif untuk menindaklanjuti kepengurusan koperasi yang sah berbadan hukum. "Kami mengapresiasi inisiatif dan kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam proses pendirian koperasi kanwil. Kami menyambut baik pembentukan badan hukum Primkopasindo sebagai langkah kongkrit yang legal," ucapnya.
Sebelumnya, Koperasi Primkopasindo Kanwil Ditjenpas Maluku yang anggotanya adalah konsumen, beroperasi untuk menyediakan kebutuhan barang dan jasa kepada para anggotanya dengan harga yang paling menguntungkan. Koperasi ini berfokus pada pelayanan untuk meningkatkan daya beli anggota, bukan pada keuntungan, dan eroperasi dalam berbagai sektor. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Maluku
What's Your Reaction?


