Kanwil Ditjenpas Sulteng Perkuat Sidang Elektronik melalui PKS Tiga Institusi
Palu, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah (Sulteng) tanda tangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan persidangan secara elektronik bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Kamis (16/7). Kerja sama tersebut perkuat pelaksanaan sidang elektronik guna hadirkan layanan peradilan yang lebih efektif, efisien, dan tetap menjamin pemenuhan hak Warga Binaan.
PKS ditandatangani Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Herman Mulawarman, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Zullikar Tanjung, dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng, Aroziduhu Waruwu, di Aula Abdul Aziz Lamadjido, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Herman Mulawarman menegaskan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulteng siap dukung implementasi kerja sama tersebut melalui penyediaan sarana, prasarana, serta dukungan teknis.
"Penandatanganan PKS ini bukan sekadar kesepakatan administratif, tetapi komitmen bersama untuk menghadirkan layanan peradilan yang lebih cepat, efisien, aman, dan tetap menjamin hak-hak Warga Binaan. Kami siap menyediakan sarana, prasarana, serta dukungan teknis agar pelaksanaan sidang elektronik berjalan optimal di seluruh UPT Pemasyarakatan Sulawesi Tengah," ujar Herman.
Ia juga meminta seluruh UPT segera menyiapkan infrastruktur, meningkatkan kompetensi petugas, serta memperkuat koordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan di wilayah masing-masing.
"Keberhasilan implementasi sidang elektronik sangat bergantung pada kesiapan seluruh pihak. Karena itu saya meminta setiap UPT terus memperkuat koordinasi, memastikan fasilitas berfungsi dengan baik, serta memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya proses peradilan yang profesional dan berintegritas," tegas Herman.
Herman turut mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara Kanwil Ditjenpas Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, dan Kejaksaan Tinggi Sulteng dalam mewujudkan kerja sama tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng mengatakan persidangan secara elektronik merupakan bagian dari transformasi digital sistem peradilan pidana nasional yang mampu tingkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi penanganan perkara.
"Pemanfaatan teknologi informasi menjadi jawaban atas berbagai tantangan, termasuk kendala geografis, sehingga proses peradilan dapat berlangsung lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak-hak para pencari keadilan," ungkap Zullikar.
Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng menilai keberhasilan pelaksanaan sidang elektronik tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia di setiap institusi.
"Kolaborasi ini harus diikuti dengan peningkatan kualitas sarana pendukung dan kompetensi sumber daya manusia agar pelaksanaan sidang elektronik berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pencari keadilan," tegas Aroziduhu Waruwu.
Usai penandatanganan PKS, ketiga institusi menyaksikan pelaksanaan sidang penetapan putusan perdana secara elektronik sebagai implementasi awal kerja sama. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi sekaligus memastikan kesiapan pelaksanaan sidang elektronik di Sulteng. (afn)
Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Sulteng
What's Your Reaction?


