Kanwil Ditjenpas Sultra Verifikasi 35 Warga Binaan Calon Peserta Program Rehabilitasi dan Reedukasi

Kanwil Ditjenpas Sultra Verifikasi 35 Warga Binaan Calon Peserta Program Rehabilitasi dan Reedukasi

Kendari, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) verifikasi 35 Narapidana calon peserta Program Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi, Kamis (8/10) di aula Kanwil Ditjenpas Sultra.

Verifikasi dilakukan terhadap usulan Narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah kerja Kanwil Ditjenpas Sultra melalui Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Kegiatan ini mengacu pada petunjuk pelaksanaan dan instrumen asesmen calon peserta program dari Ditjenpas serta Keputusan Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra tentang pembentukan Tim Pelaksana Asesmen Calon Peserta Program Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi.

“Verifikasi ini penting untuk memastikan setiap usulan telah memenuhi persyaratan dan berdasarkan hasil asesmen yang dapat dipertanggungjawabkan. Kita ingin program rehabilitasi dan reedukasi ini tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi proses pembinaan Narapidana,” ujar Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi.

Sulardi menambahkan, program tersebut diharapkan mendukung tujuan Pemasyarakatan melalui pembinaan sesuai kebutuhan Warga Binaan agar mereka siap kembali ke masyarakat.

Dalam proses verifikasi, tim memeriksa kesesuaian usulan dengan kriteria sasaran dan pengecualian calon peserta, kelengkapan hasil asesmen, kesesuaian usulan dengan hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), serta kesesuaian data dan dokumen pendukung dalam Aplikasi SDP.

Dari 35 Narapidana yang diusulkan, 18 orang dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan 17 lainnya tidak memenuhi syarat. Dari 18 orang tersebut, tiga orang diusulkan mengikuti program rehabilitasi dan 15 orang mengikuti program reedukasi.

Usulan berasal dari sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Lapas Kelas IIA Kendari usulkan tujuh orang, dengan dua orang dinyatakan memenuhi syarat untuk program reedukasi. Lapas Kelas IIA Baubau usulkan enam orang dan seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat, terdiri atas satu orang untuk rehabilitasi dan lima orang untuk reedukasi.

Rutan Kelas IIA Kendari usulkan dua orang, dengan satu orang dinyatakan memenuhi syarat untuk program rehabilitasi. Rutan Kelas IIB Unaaha usulkan 15 orang, dengan lima orang dinyatakan memenuhi syarat untuk program reedukasi. Rutan Kelas IIB Raha usulkan lima orang, dengan empat orang dinyatakan memenuhi syarat, terdiri atas satu orang untuk rehabilitasi dan tiga orang untuk reedukasi. Sementara itu, Rutan Kelas IIB Kolaka tidak mengajukan usulan.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sultra sekaligus Ketua TPP, Wiwid Feriyanto Rahadian, menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan secara cermat dengan memperhatikan hasil asesmen serta kesesuaian data dan dokumen pendukung setiap calon peserta.

“Tim melakukan verifikasi dengan melihat kesesuaian antara kriteria calon peserta, hasil asesmen, hasil Sidang TPP, serta data dan dokumen pendukung yang tersedia. Hal ini dilakukan agar Narapidana yang diusulkan benar-benar sesuai dengan kriteria program rehabilitasi maupun reedukasi,” jelas Wiwid.

Menurut Wiwid, hasil verifikasi menjadi dasar untuk menentukan usulan yang dapat diteruskan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dengan demikian, setiap calon peserta yang diusulkan telah melalui pemeriksaan dan penilaian sesuai ketentuan.

Hasil verifikasi selanjutnya jadi dasar bagi Kanwil Ditjenpas Sultra untuk meneruskan usulan calon peserta Program Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi kepada Ditjenpas melalui Aplikasi SDP. Usulan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tidak diteruskan.

Verifikasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan calon peserta memenuhi persyaratan program rehabilitasi dan reedukasi sesuai kriteria serta kebutuhan pembinaan.

Melalui proses berbasis asesmen tersebut, Kanwil Ditjenpas Sultra dukung pelaksanaan program pembinaan yang tepat sasaran untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemasyarakatan. (afn)

 

Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Sultra

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0