Kanwil Kalsel Gelar Pre Construction Meeting Pembangunan 2 Lapas

Banjarmasin, INFO_PAS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menyelenggarakan ekspos pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarbaru dan Lapas Karang Intan melalui Pre Construction Meeting (PCM). Kegiatan ini menggunakan alokasi RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2016, Senin (3/10) di aula kanwil. Dipandu moderator Kepala Bagian Umum, Rahmat Renaldy, Rapat PCM ini dihadiri pula oleh Imam Suyudi selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Tim Monitoring Pengendalian dan Pengawasan Kanwil, Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Kalimantan, Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalimantan Selatan, Konsultan Perencana Pembangunan, Konsultan Pengawas dan Penyedia / Kontraktor Pembangunan, serta Kepala Lapas Karang Intan dan Banjarbaru. "Pembangunan harus memperhatikan beberapa ketentuan diantaranya tepat kualitas dari aspek struktur dan komponen bangunan, tepat waktu dari ketentuan 90 hari sam

Kanwil Kalsel Gelar Pre Construction Meeting Pembangunan 2 Lapas
Banjarmasin, INFO_PAS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menyelenggarakan ekspos pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarbaru dan Lapas Karang Intan melalui Pre Construction Meeting (PCM). Kegiatan ini menggunakan alokasi RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2016, Senin (3/10) di aula kanwil. Dipandu moderator Kepala Bagian Umum, Rahmat Renaldy, Rapat PCM ini dihadiri pula oleh Imam Suyudi selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Tim Monitoring Pengendalian dan Pengawasan Kanwil, Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Kalimantan, Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalimantan Selatan, Konsultan Perencana Pembangunan, Konsultan Pengawas dan Penyedia / Kontraktor Pembangunan, serta Kepala Lapas Karang Intan dan Banjarbaru. "Pembangunan harus memperhatikan beberapa ketentuan diantaranya tepat kualitas dari aspek struktur dan komponen bangunan, tepat waktu dari ketentuan 90 hari sampai akhir masa penyerapan anggaran, tepat anggaran yakni benar-benar terserap maksimal, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Imam saat memberikan arahan rapat. Perwakilan BPKP Propinsi Kalimantan Selatan, Harley Davidson, menjelaskan dalam pembangunan harus ada pembagian antara konsultan pengawas dan perencana, pembagian jadwal, lingkup kerja yang jelas, dan jangan tumpang tindih. Progres pembangunan juga harus dijaga agar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. "Walau waktu kita sedikit, jangan bermain-main dan hindaru hasil pembangunan yang asal jadi,” tegasnya. Hal senada disampaikan Sekretaris Tim Monitoring Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Andi Absmal. “Seluruh pelaksana pembangunan harus mematuhi dan melaksanakan ketentuan dalam kontrak yang telah disepakati bersama,” pungkasnya.       Kontributor: Humas Kanwil

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0