Kanwil Kemenkumham DIY Musnahkan Ratusan Handphone Sitaan dari Lapas

Yogyakarta, INFO_PAS - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D.I. Yogyakarta menggelar apel siaga program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Rabu (30/9) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Yogyakarta. Kegiatan juga dirangkaikan dengan pemusnahan barang terlarang hasil penggeledahan P4GN pada Lapas Narkotika Yogyakarta dan Lapas Yogyakarta.
Barang sitaan dari Lapas Narkotika Yogyakarta berupa 215 handphone, charger, kabel listrik, baterai handphone, sim card, powerbank, modem, headset, bong alat hisap sabu-sabu, alat bakar sabu, timbangan digital, alat tato, rokok elektrik, senjata tajam (sajam) yang didapatkan dalam 225 bunker cor beton. Adapun dari Lapas Yogyakarta ditemukan 22 handphone, baterai handphone, powerbank, sim card, kabel listrik, dan sajam.
Dalam arahannya selaku pembina apel, Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham D.I. Yogyakarta, Indro Purwoko, mengatakan apel siaga ini merupakan bentuk tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN. Melalui Inpres ini, Presiden menginstruksikan Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara RI, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur, serta Bupati / Walikota untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.
“Kemenkumham, khususnya jajaran Pemasyarakatan, turut bertanggungjawab dalam rencana aksi di bidang pemberantasan dan rehabilitasi,” tutur Indro.
Ia mengungkapkan jajaran Pemasyarakatan telah melakukan pelbagai upaya untuk menyukseskan P4GN melalui langkah-langkah strategis pencegahan dan penindakan yang dilaksanakan rutin, baik secara deteksi dini, kegiatan intelijen, serta pengawasan bersama antara instansi penegak hukum.
“Apresiasi saya berikan kepada jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta yang telah melakukan pemindahan sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan yang dianggap berpotensi menimbulkan gangguan dalam upaya P4GN ke Nusakambangan yang memiliki standar sebagai Lapas Super Maximusm Security untuk dilakukan pembinaan yang lebih lanjut,” imbuh Indro.
Terakhir, Indro berharap sinergi antar instansi bisa ditingkatkan serta integritas petugas tetap dipertahankan, bahkan ditingkatkan, karena sanksi keras sudah menanti petugas yang terbukti melanggar peraturan.
Usai apel, dilakukan pemusnahan/pembakaran barang hasil sitaan oleh Kakanwil Kemenkumham D. I Yogyakarta beserta perwakilan tamu undangan. Kegiatan dilanjutkan dengan meninjau blok tahanan yang digunakan sebagai tempat penyembunyian temuan barang terlarang tersebut.
Turut menghadiri apel siaga antara lain Slamet Prihantara selaku Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Gusti Ayu Putu Suwardani selaku Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta, Yayan Indriana selaku Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta, serta tamu undangan lannya dari Direktorat Resor Narkoba Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta, Badan Narkotika Nasional Provinsi D.I Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Pengadilan Tinggi D.I. Yogyakarta, Komando Distrik Militer Sleman, Kepolisian Sektor Pakem, dan jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wilayah D.I. Yogyakarta.
Kontributor: Divisi PAS DIY
What's Your Reaction?






