Kanwil Sulsel Gelar FGD Penyempurnaan PP 99/2012

Makassar, INFO PAS – Bertempat di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan diadakan Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012, Rabu (29/7). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan PP 99/2012. Bertindak sebagai  narasumber adalah Said Karim, Maskun, dan Rachmat Prio Sutardjo selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan. Adapun yang bertindak sebagai moderator adalah Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Wahiddin. Dalam paparannya, Said Karim menjelaskan pentingnya revisi PP 99/2012. “Revisi PP 99/2012 penting dalam menghadirkan peraturan independen yang mengakomodasi proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) tanpa harus tergantung pada instasi lain, khususnya dalam hal justice collaborator, “tegas Said. Hal senada disampaikan Maskun yang me

Kanwil Sulsel Gelar FGD Penyempurnaan PP 99/2012
Makassar, INFO PAS – Bertempat di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan diadakan Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012, Rabu (29/7). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan PP 99/2012. Bertindak sebagai  narasumber adalah Said Karim, Maskun, dan Rachmat Prio Sutardjo selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan. Adapun yang bertindak sebagai moderator adalah Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Wahiddin. Dalam paparannya, Said Karim menjelaskan pentingnya revisi PP 99/2012. “Revisi PP 99/2012 penting dalam menghadirkan peraturan independen yang mengakomodasi proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) tanpa harus tergantung pada instasi lain, khususnya dalam hal justice collaborator, “tegas Said. Hal senada disampaikan Maskun yang mempertanyakan proses lahirnya PP 99/2012. “PP ini lahir tanpa ada latar belakang yang jelas, termasuk dari segi naskah akademik dan nomenklatur sehingga sangat tidak relevan terhadap pembinaan pada lapas dan rutan,” jelas Maskun. Salah satu peserta FGD yakni Kepala Lapas Watampone, R.Sunarhadihartadi, pada sesi tanya jawab mengungkapakan suasana kebatinan petugas lapas yang harus menghadapi dampak dari pemberlakuan  PP 99/2012. ‘’Isu diskriminasi pada tindak pidana tertentu atas pemberian remisi, pembebasan bersyarat, serta asmilasi yang mengharuskan pembayaran denda dan uang pengganti demikian mengemuka sehingga perlu diredam dengan adanya revisi PP 99/2012,” ungkapnya Selain jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, dan beberapa tamu undangan lainnya. (IR)     Kontributor: Azhar      

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0