Karutan Pelaihari Sosialisasikan Aturan Hukdis & Sanksi Administratif

Pelaihari, INFO_PAS – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Pelaihari, RM. Kristyo Nugroho, menyosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 23 Tahun 2015 kepada jajarannya, Sabtu (21/11). Aturan tersebut memuat tata cara penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. “Bekerjalah secara profesional, yaitu bekerja sesuai dengan aturan agar tidak ada pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin,” pesan Karutan. Ia juga menyampaikan pentingnya peningkatan kewaspadaan dan pengendalian terhadap gangguan keamanan dan ketertiban dengan cara memberikan pelayanan terbaik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dan masyarakat serta melakukan pendekatan yang mengedepankan HAM. “Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita dalam menjalankan tugas pengabdian yang mulia ini,” harapnya. Selain kegiatan tersebut, hari itu Rutan Pelaihari juga melaksanakan upacara kenaikan pangkat bagi salah satu pegawainya, yak

Karutan Pelaihari Sosialisasikan Aturan Hukdis & Sanksi Administratif
Pelaihari, INFO_PAS – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Pelaihari, RM. Kristyo Nugroho, menyosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 23 Tahun 2015 kepada jajarannya, Sabtu (21/11). Aturan tersebut memuat tata cara penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. “Bekerjalah secara profesional, yaitu bekerja sesuai dengan aturan agar tidak ada pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin,” pesan Karutan. Ia juga menyampaikan pentingnya peningkatan kewaspadaan dan pengendalian terhadap gangguan keamanan dan ketertiban dengan cara memberikan pelayanan terbaik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dan masyarakat serta melakukan pendekatan yang mengedepankan HAM. “Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita dalam menjalankan tugas pengabdian yang mulia ini,” harapnya. Selain kegiatan tersebut, hari itu Rutan Pelaihari juga melaksanakan upacara kenaikan pangkat bagi salah satu pegawainya, yakni Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Hutan Triwibowo. Ia naik satu pangkat menjadi Golongan III/c berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No: W.19-548.KP.04.04 Tahun 2015. (IR)     Kontributor: M. Fahrurrazi

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0