Kata Menkumham Soal Pencabutan Remisi Koruptor

TEMPO.CO, Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menganggap wacana pencabutan hak remisi bagi terpidana korupsi bertentangan dengan asas pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Asas ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Kalau mau mencabut remisi koruptor berarti harus mengganti undang-undangnya terlebih dulu," kata Amir saat dihubungi pada Rabu, 24 September 2014. (Baca: KPK Geledah Kantor Bupati Tapanuli Tengah)Adapun KPK saat ini sedang menelaah kemungkinan pencabutan hak remisi bagi koruptor. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan hal ini dilakukan karena Kementerian Hukum dan HAM dinilai begitu saja memberikan pembebasan bersyarat kepada beberapa terpidana koruptor. (Baca: KPK Ingatkan Anas Sesumbar Gantung Diri di Monas)
Beberapa di antaranya terpidana suap Bupati Buol Hartati Murdaya Poo dan Fahd El Fouz, terpidana Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tertinggal t
TEMPO.CO, Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menganggap wacana pencabutan hak remisi bagi terpidana korupsi bertentangan dengan asas pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Asas ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Kalau mau mencabut remisi koruptor berarti harus mengganti undang-undangnya terlebih dulu," kata Amir saat dihubungi pada Rabu, 24 September 2014. (Baca: KPK Geledah Kantor Bupati Tapanuli Tengah)Adapun KPK saat ini sedang menelaah kemungkinan pencabutan hak remisi bagi koruptor. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan hal ini dilakukan karena Kementerian Hukum dan HAM dinilai begitu saja memberikan pembebasan bersyarat kepada beberapa terpidana koruptor. (Baca: KPK Ingatkan Anas Sesumbar Gantung Diri di Monas)
Beberapa di antaranya terpidana suap Bupati Buol Hartati Murdaya Poo dan Fahd El Fouz, terpidana Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tertinggal tahun anggaran 2011. (Baca: Terkait Anas, KPK Tegaskan Bersikap Adil)
Amir mengatakan lembaganya tidak bisa begitu saja mengatur pencabutan remisi bagi koruptor. Pemerintah hanya bisa mengatur pembatasan pemberian remisi. (Baca: Anas Divonis, KPK Bidik Istri dan Mertuanya)
Menurut Amir, pencabutan hak remisi hanya dimungkinkan dalam suatu negara yang berasaskan pemidanaan retributif atau pembalasan. Sedangkan asas pemidanaan dalam UU Pemasyarakatan adalah asas pemulihan dalam masyarakat atau pemasyarakatan. "Dalam asas seperti ini, tidak bisa hak orang dicabut begitu saja," kata Amir.
Amir mempersilakan KPK mengajukan usulan ini kepada DPR. Namun pengajuan tersebut harus didukung argumentasi akademis dan konteks yang kuat. "Membuat UU tidak semata konsensus satu atau dua orang, melainkan konsensus nasional."
Sumber :Â http://www.tempo.co/
What's Your Reaction?

What's Your Reaction?






