Rangkasbitung, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rangkasbitung mendapat kepercayaan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten untuk menerima pindahan 33 tahanan dan narapidana dari Rutan Tangerang, Rabu (27/3) malam. Ke-33 tahanan dan narapidana tersebut dipindahkan untuk menjalani pembinaan lanjutan.
Kepala Rutan Rangkasbitung, Aliandra Harahap, mengatakan peristiwa yang terjadi di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan wilayah Banten atau lainnya akan berdampak pada Rutan Rangkasbitung. “Berapa pun dan dari mana pun kami siap menerima dan melakukan tugas dan fungsi kami sebagai UPT Pemasyarakatan,†janji Aliandra.
Ia mengakui setiap UPT Pemasyarakatan memiliki kompleksitas masalah masing-masing, termasuk di Rutan Rangkasbitung. “Yang pasti kami di sini menjalankan tugas dan fungsi sesuai SOP. Terhadap 33 tahanan dan narapidana yang baru ini, kami secara tegas menyatakan bahwa seluruhnya diperlakukan sama, baik hak dan kewajibannya. Bahkan, kami akan menindak tegas jika ada yang melakukan pelanggaran tata tertib rutan,†tegas pria asal Medan ini.
[caption id="attachment_76582" align="aligncenter" width="300"] mutasi WBP ke Rutan Rangkasbitung[/caption]
Hal senada disampaikan Adi Santo selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan. Ia menegaskan Rutan Rangkasbitung telah terbuki sebagai UPT yang bebas dari barang terlarang.
“Kami di sini tegas. Semua Warga Binaan Pemasyarakatan diperlakukan sama tanpa pandang siapa pun dan punya apa pun. Kami berikan hak dan kewajibannya. Jika melanggar, Tim Satuan Tugas akan langsung melakukan penindakan dan memberikan sanksi sesuai SOP yang berlaku,†ujarnya.
Diakuinya penambahan tahanan dan narapidana baru membuat Rutan Rangkasbitung semakin mawas diri. “Ini menjadi momentum untuk menunjukan Rutan Rangkasbitung akan tetap kondusif, aman, dan tertib,†pungkas Adi.
Kontributor: Pratamadzyogas