Kawal Hak Anak, PK Bapas Banjarmasin Dampingi BAP ABH di Ditpolairud Polda Kalsel

Kawal Hak Anak, PK Bapas Banjarmasin Dampingi BAP ABH di Ditpolairud Polda Kalsel

Banjarmasin, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin laksanakan pendampingan penyidikan sekaligus pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Markas Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan, Senin (2/3). Dua Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama, Kristiawan dan Ikhlasul Amal Imaduddin, terlibat langsung dalam kegiatan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WITA tersebut.

Pendampingan dilakukan terhadap anak berinisial HP (15) yang diduga terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta ketentuan penyesuaian pidana pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Kehadiran PK memastikan seluruh hak prosedural anak terpenuhi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) turut dihadiri penasihat hukum, pekerja sosial (peksos), serta ibu kandung anak guna memberikan dukungan psikologis.

Kristiawan menegaskan bahwa peran PK sangat penting dalam menjaga suasana pemeriksaan tetap kondusif dan ramah anak. “Kehadiran PK bertujuan memastikan anak tidak mengalami tekanan selama pemeriksaan. Kami juga melakukan wawancara mendalam dengan anak dan orang tuanya sebagai bahan penyusunan Litmas,” ujarnya.

Setelah pendampingan di ruang penyidikan, PK melanjutkan kegiatan dengan kunjungan lapangan (home visit) ke kediaman HP. Tim melakukan penggalian data terkait latar belakang keluarga, kondisi sosial, serta pola pengasuhan dengan berkoordinasi bersama Ketua RT dan lingkungan sekitar. Data tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan rekomendasi Litmas.

Kepala Bapas Banjarmasin, Nirhono Jatmokoadi, mengapresiasi respons cepat jajarannya.

“Akurasi data Litmas dan kualitas pendampingan menjadi kunci dalam mendorong keadilan restoratif bagi anak. Data lapangan akan menjadi dasar rekomendasi bagi penyidik maupun hakim untuk menentukan langkah yang paling tepat bagi masa depan anak,” tegasnya.

Melalui pendampingan dan penyusunan Litmas yang komprehensif, Bapas Banjarmasin terus mengawal pelaksanaan sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan perlindungan hak, pendekatan humanis, serta orientasi pada masa depan anak. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Banjarmasin

 

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0