Kembali Terima WBP, Ini Pesan Plt. Kabapas Ambon

Kembali Terima WBP, Ini Pesan Plt. Kabapas Ambon

Ambon, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon kembali menerima 18 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Asimilasi di rumah dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ambon, Rabu (19/1). Berlokasi di halaman kantor Bapas Ambon, WBP diterima langsung oleh Fifi Firda selaku Pelaksana Tugas Kepala Bapas Ambon, Marthina Ch. Solilit selaku Kepala Subseksi (Kasubsi) Bimbingan Klien Dewasa, serta didampingi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten PK (APK). WBP tersebut kemudian diserahkan kepada masing-masing PK untuk dilakukan pemberkasan, registrasi data diri, pengambilan sidik jari, dan foto di ruang Sistem Database Pemasyarakatan.

Fifi menjelaskan WBP yang memperoleh Asimilasi di rumah tidak serta merta diberikan kepada semua WBP, tetapi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, yakni berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, dan telah menjalani ½ dari masa pidana.

“Selamat, kalian sudah bisa menghirup udara bebas. Ini berarti kalian punya kesempatan besar untuk bisa melakukan aktivitas di luar. Namun, ada beberapa tahapan yang harus kalian lalui dan itu adalah proses untuk kalian. Begitu juga ketika kalian menjadi Klien Pemasyarakatan di Bapas Ambon, ada tahapannya, ada prosesnya yang harus kalian lalui,” tutur Fifi.

Selanjutnya, Fifi berharap para WBP memenuhi kewajibannya, yakni tidak melakukan tindak pidana baru atau mengulangi tidak mengulangi tindak pidana sebelumnya, mengikuti program bimbingan oleh PK masing-masing, serta wajib lapor sesuai kesepakatan bersama dan  ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Fifi menegaskan apabila Klien tidak mematuhi semua aturan selama masa bimbingan dan pengawasan PK Bapas, maka semua hak yang telah didapat bisa dicabut kembali sehingga Klien dikembalikan ke Rutan untuk menjalani sisa pidana.

“Bisa juga kalian mengalami penambahan pidana apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran pidana yang berat dilakukan,” tambahnya.

Senada, Marthina Ch. Solilit selaku Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa meminta Klien tidak melakukan perjalanan keluar wilayah kerja Bapas Ambon tanpa seizin PK masing-masing. “Yang sangat diutamakan adalah komunikasi. Semua ini agar tidak terjadi miss komunikasi antara PK/APK dengan Klien sehingga bisa meminimalisir potensi pelanggaran yang dilakukan Klien dan memudahkan Klien dalam menerima bimbingan,” jelasnya.

Marthina juga meminta pelaksanaan Asimilasi di rumah tidak membuat WBP bebas dan bisa seenaknya. “Wajib lapor/absen ke PK masing-masing wajib sekali sepekan. Berbeda dengan Klien yang memperoleh program Reintegrasi, seperti Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas yang hanya mempunyai kewajiban absen/lapor diri satu kali dalam sebulan, “ tutupnya. (IR)

 

Kontributor: Bapas Ambon

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0