Pembentukan Griya Abhipraya NTB Dukung Implementasi Penerapan Keadilan Restoratif

Pembentukan Griya Abhipraya NTB Dukung Implementasi Penerapan Keadilan Restoratif

Lombok, INFO_PAS - Penerapan Keadilan Restoratif dan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini mulai menuntut keterlibatan masyarakat dan pemerintah dalam pemidanaan dan perlakuan terhadap pelanggar hukum. Hal itu yang mendorong Program Prioritas Nasional Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2023, yaitu Program Pembentukan Rumah Singgah atau Rumah Kolaborasi “Griya Abhipraya” sebagai program lanjutan prioritas nasional yang telah diusung sejak tahun 2020.

“Griya Abhipraya merupakan antisipasi atau persiapan dalam memberikan dukungan implementasi Keadilan Restoratif dengan memberikan wadah bagi pidana alternatif sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait pidana pengawasan dan pidana kerja sosial maupun dukungan rehabilitasi dan integrasi pelanggar hukum, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” terang Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pujo Harinto, pada pembukaan Rapat Koordinasi Pembentukan Griya Abhipraya di wilayah Nusa Tenggara Barat, Selasa (29/8).

Pada Pasal 89 dan 90 Undang-Undang Pemasyarakatan secara jelas mengatur keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah (pemda) dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan, termasuk reintegrasi pelanggar hukum. "Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu wilayah piloting untuk pelaksanaan program prioritas ini, juga salah satu target pembangunan di bidang hukum yang telah tertuang dalam RPJMN 2020-2024," ungkap Pujo.

Pelibatan pemerintah daerah dalam pembentukan Griya Abhipraya menjadi hal yang sangat penting. Hal tersebut dikarenakan pemda merupakan garda terdepan yang memberikan layanan pemerintah kepada masyarakat dengan mengakomodir banyak fungsi dari institusi pemerintahan. Maka, pemda menjadi stakeholder strategis yang dapat terlibat dalam jejaring penyelenggaraan Pemasyarakatan.

"Sifat multifungsi dan fleksibilitas terhadap kondisi lingkungan dan masyarakat di daerah akan mampu menghasilkan program yang tepat dan memenuhi kebutuhan warganya, termasuk pelanggar hukum," sambung Pujo.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat, Roni Yudianto, berharap kegiatan tersebut dapat menjadi wadah sekaligus sarana dalam menggali dan menciptakan peluang-peluang kolaborasi, terutama antara pemda, Balai Pemasyarakatan, dan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas). "Semoga kegiatan ini ke depannya menjadi pemantik bagi keterlibatan institusi pemerintah lainnya untuk berkolaborasi dan mengembangkan jejaring kerja melalui Griya Abhipraya agar pemberdayaan yang dilakukan Pokmas Lipas makin berdaya dan bersinergi dengan program yang diusung pemerintah," harapnya. (NH)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0