Kemenkumham Kalbar Tambah Dua Pos Bapas

Pontianak - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalbar, Balai Pemasyarakatan Klas II Pontianak, Jumat (20/11/2015) meresmikan dua pos Bapas di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Kota Singkawang dan Kabupaten Ketapang. Dengan dibentuknya dua pos Bapas yang baru terbentuk tersebut yang bertujuan untuk mempermudah koordinasi antar instansi, baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan di Kota Singkawang maupun Kabupaten Ketapang. Menurut Kepala Bapas Klas II Pontianak Moh Amin yakni dengan adanya Pembentukan kedua pos Bapas Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb yang berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak secara fungsional. “Memang sudah ada surat edaran dari Dirjen Pemasyarakatan, agar saling sepaham dalam berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Selain itu, dalam penanganan suatu kasus anak, untuk koordinasi dengan Sambas dan Bengkayang, itu tidak mungkin. Karena hanya dib

Kemenkumham Kalbar Tambah Dua Pos Bapas
Pontianak - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalbar, Balai Pemasyarakatan Klas II Pontianak, Jumat (20/11/2015) meresmikan dua pos Bapas di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Kota Singkawang dan Kabupaten Ketapang. Dengan dibentuknya dua pos Bapas yang baru terbentuk tersebut yang bertujuan untuk mempermudah koordinasi antar instansi, baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan di Kota Singkawang maupun Kabupaten Ketapang. Menurut Kepala Bapas Klas II Pontianak Moh Amin yakni dengan adanya Pembentukan kedua pos Bapas Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb yang berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak secara fungsional. “Memang sudah ada surat edaran dari Dirjen Pemasyarakatan, agar saling sepaham dalam berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Selain itu, dalam penanganan suatu kasus anak, untuk koordinasi dengan Sambas dan Bengkayang, itu tidak mungkin. Karena hanya diberi waktu 3 x 24 jam,” ujarnya Jumat (20/11/2015). Selain itu juga adanya dua pos pembantu bertujuan agar bisa mensuport penangganan kasus anak di wilayah tersebut dengan cepat.[hadi] Sumber : tribunpontianak.co.id

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0