Kenalkan Sistem Pemasyarakatan, Rutan Barabai Gelar Wisata Hukum bagi Pelajar SMP
Barabai, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai terima kunjungan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam kegiatan Wisata Hukum yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kegiatan ini diikuti oleh para kepala sekolah, guru pendamping, serta pelajar SMP dari beberapa sekolah di wilayah HST, Selasa (10/02).
Kegiatan Wisata Hukum ini bertujuan untuk memperkenalkan Sistem Pemasyarakatan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya generasi pelajar, mengenai proses pembinaan yang dilaksanakan terhadap Warga Binaan di dalam Rutan. Melalui kegiatan ini, para pelajar diharapkan memperoleh edukasi hukum sejak dini serta menumbuhkan kesadaran untuk menjauhi perilaku yang melanggar hukum.
Kepala Rutan Barabai, I Komang Suparta, menyampaikan bahwa kegiatan Wisata Hukum merupakan sarana edukasi yang efektif bagi pelajar untuk memahami dampak dari pelanggaran hukum.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman sejak dini kepada para pelajar tentang konsekuensi hukum serta mengenalkan bahwa Pemasyarakatan bukan hanya tempat menjalani pidana, tetapi juga tempat pembinaan agar Warga Binaan dapat kembali menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar I Komang.
Kegiatan diawali dengan sosialisasi mengenai Sistem Pemasyarakatan, termasuk penjelasan tugas dan fungsi Rutan Barabai dalam melaksanakan pelayanan, perawatan, dan pembinaan terhadap Warga Binaan. Materi disampaikan secara komunikatif agar mudah dipahami oleh peserta kegiatan.
Selanjutnya, para peserta diajak melakukan peninjauan langsung ke sejumlah fasilitas di lingkungan Rutan Barabai, antara lain Klinik Rutan, Perpustakaan, Dapur Sehat, Masjid, Bimbingan Kerja (Bimker), serta Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Peninjauan ini memberikan gambaran nyata tentang pelaksanaan pembinaan kepribadian dan kemandirian Warga Binaan.

Salah satu peserta kegiatan, Aisyah, pelajar SMP di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, mengaku mendapatkan pengalaman dan pengetahuan baru dari kegiatan Wisata Hukum tersebut.
“Awalnya saya mengira Rutan hanya tempat orang dihukum, tapi ternyata di sini ada banyak kegiatan pembinaan. Kami jadi lebih paham bahwa melanggar hukum itu ada konsekuensinya dan lebih baik menjauhi hal-hal negatif sejak dini,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, H. Muhammad Anhar, yang turut mendampingi peserta kegiatan, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya program Wisata Hukum tersebut.
“Kegiatan ini sangat positif bagi pelajar karena memberikan pemahaman nyata tentang konsekuensi pelanggaran hukum serta pentingnya disiplin dan tanggung jawab sejak dini. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan sebagai bagian dari pendidikan karakter dan edukasi hukum bagi generasi muda,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Mulyadi, menyampaikan bahwa kegiatan Wisata Hukum sejalan dengan upaya Ditjenpas dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi mengenai sistem Pemasyarakatan penting untuk menumbuhkan kepercayaan publik sekaligus memberikan edukasi hukum kepada generasi muda.
Melalui kegiatan Wisata Hukum ini, Rutan Barabai dukung program edukasi hukum serta memperkuat peran Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial. (afn)
Kontributor: Humas Rutan Barabai
What's Your Reaction?


