Kolaborasi Ditjenpas & APH Rumuskan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi

Kolaborasi Ditjenpas & APH Rumuskan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi

Bogor, INFO_PAS - Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Marselina Budiningsih, mewakili Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama seluruh perwakilan aparat penegak hukum (APH) lainnya merumuskan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Perumuskan tersebut dilaksanakan melalui rapat koordinasi implementasi SPPT-TI yang dilaksanakan di Aston Bogor Hotel, 9-11 Oktober 2024.

“Peran teknologi informasi dalam SPPT-TI sangat penting karena memungkinkan pertukaran data dan informasi secara digital antar lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Marselina.

Marselina menjelaskan data yang terintegasi dalam SPPT-TI sangat dibutuhkan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Seluruh data tersebut akan membantu pelayanan publik yang berkelanjutan antar kementerian/lembaga, mulai dari penyidikan dan penyelidikan di Kepolisian; penuntutan di Kejaksaan; putusan vonis di Pengadilan; hingga pelaksanaan pidana di Pemasyarakatan.

“Agenda dalam rapat koordinasi ini adalah penguatan enkripsi dan deskripsi data, layanan pertukaran data, dan penyediaan data pada SPPT-TI. Kami pun menyepakati indikasi rincian output untuk SPPT-TI dalam RPJMN 2025-2029. Harapannya, pelaksanaan SPPT-TI tersebut mendapat persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Keuangan,” jelas Marselina.

Marselina berharap Rancangan Peraturan Presiden tentang SPPT-TI, yang juga dibahas dalam rapat koordinasi tersebut, dapat menjadi acuan untuk membentuk sinergi antarkementerian dan lembaga. SPPT-TI juga diharapkan dapat menyinkronkan data dan informasi antara Tersangka, Terdakwa, Terpidana, maupun Warga Binaan.

Secara umum, rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Ditjenpas, Mahkamah Agung, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Kemenkominfo, Kejaksaan Agung, serta Konsultan SPPT-TI. Rapat koordinasi ini juga akan ditindaklanjuti dengan penyusunan buku pedoman SPPT-TI yang akan menjadi acuan bagi setiap APH dan kementerian/lembaga terkait. (MRI/prv)

What's Your Reaction?

like
7
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0