Kolaborasi Rutan Negara dan Peradi, Gelar Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan

Kolaborasi Rutan Negara dan Peradi, Gelar Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan

Negara, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Denpasar menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan, Kamis (7/8). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi Warga Binaan.

Digelar di Ruang Rekreasi, kegiatan ini diikuti seluruh Warga Binaan dengan antusias dan turut dihadiri jajaran struktural dan tim penyuluh Peradi. Penyuluhan ini menjadi bagian dari pembinaan menyeluruh yang tidak hanya menekankan aspek kepribadian dan kemandirian, tetapi juga membekali Warga Binaan dengan pemahaman dasar hukum sebagai bekal menjalani proses hukum maupun saat bebas nanti.

Plt. Kepala Rutan Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin. “Kami sangat mengapresiasi kehadiran tim Peradi Denpasar. Ini merupakan wujud nyata pemenuhan hak Warga Binaan untuk memahami proses hukum yang dijalani. Harapannya, mereka bisa lebih sadar, adil, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Koordinator Tim Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, I Wayan Sudarsana, menjelaskan bahwa kegiatan ini bagian dari komitmen Peradi dalam memberikan edukasi dan bantuan hukum bagi masyarakat, termasuk Warga Binaan.

“Kami ingin Warga Binaan menyadari bahwa mereka tetap memiliki hak hukum. Kami sampaikan informasi mulai dari hak atas pendampingan, tahapan proses peradilan pidana, hingga prosedur banding, kasasi, dan peninjauan kembali,” jelasnya.

Materi yang disampaikan meliputi dasar-dasar hukum pidana, hak tersangka dan terdakwa, asas praduga tak bersalah, pendampingan hukum, hingga remisi, grasi, amnesti, dan perlindungan hak perempuan. Kegiatan juga dilengkapi sesi tanya jawab interaktif, yang dimanfaatkan Warga Binaan untuk menyampaikan persoalan hukum langsung kepada para advokat.

Salah satu WBP, MA, mengaku senang mengikuti kegiatan ini. “Saya baru tahu kalau kita punya hak untuk konsultasi dan mendapatkan bantuan hukum yang benar. Banyak hal yang belum kami pahami sebelumnya,” ujarnya.

Rutan Negara terus berkomitmen memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan eksternal, termasuk lembaga bantuan hukum dan organisasi profesi advokat, guna mendukung sistem pembinaan berbasis hak asasi manusia dan reintegrasi sosial yang berkelanjutan. (afn)

 

Kontributor: Humas Rutan Negara

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0