Komitmen Berantas Halinar, Rutan Marabahan Musnahkan Barang Terlarang
Marabahan, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Marabahan musnahkan barang-barang terlarang hasil penggeledahan rutin di blok hunian Warga Binaan, Selasa (30/12). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban (kamtib) serta wujud komitmen Rutan Marabahan dalam memberantas handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar).
Pemusnahan barang terlarang tersebut dilaksanakan oleh staf Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Marabahan dan disaksikan langsung oleh Kepala KPR Marabahan, Muhammad Zulham, sebagai bentuk transparansi dalam pelaksanaan tugas pengamanan.
Barang-barang hasil penggeledahan yang dimusnahkan merupakan benda-benda yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban apabila tidak segera ditindaklanjuti sesuai prosedur. Adapun barang yang dimusnahkan meliputi benda tajam, kabel bekas, korek api modifikasi, serta sejumlah barang terlarang lainnya.
Kepala KPR Marabahan, Muhammad Zulham, menegaskan bahwa setiap barang temuan yang berpotensi membahayakan wajib ditangani secara tegas dan sesuai aturan.
“Setiap benda yang berpotensi mengganggu stabilitas rutan harus segera diamankan dan dimusnahkan sesuai prosedur. Hal ini merupakan tanggung jawab kami dalam menjaga lingkungan Rutan yang aman, tertib, dan bebas dari Halinar,” ujarnya.
Pemusnahan barang temuan dilakukan dengan cara dibakar hingga hangus dan diawasi secara ketat oleh petugas Rutan Marabahan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Rutan Marabahan untuk terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat langkah pencegahan guna mewujudkan lingkungan Pemasyarakatan yang aman, bersih dari barang terlarang, dan berintegritas. (afn)
Kontributor: Humas Rutan Marabahan
What's Your Reaction?


