KUHP Nasional 2026 Berlaku, Bapas Ambon Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial untuk Klien Pemasyarakatan
Ambon, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon nyatakan kesiapan mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Dikatakan Kepala Bapas Ambon, Ellen Risakotta, kesiapan lembaganya dalam menerapkan pidana kerja sosial bagi Klien Pemasyarakatan sebagai alternatif pemidanaan yang berfokus pada pembinaan dan tanggung jawab sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan Ellen dalam wawancara bersama ANTARA News yang dipandu wartawan Dedy Azis di Kantor Bapas Ambon, Rabu (7/1). Ia menjelaskan Bapas memiliki peran sentral dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari penyusunan penelitian kemasyarakatan, penentuan kelayakan pelaku, hingga pembimbingan dan pengawasan selama pelaksanaan kerja sosial.
“Pidana kerja sosial memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui kontribusi langsung kepada masyarakat sehingga proses pembimbingan dapat berjalan lebih efektif dan manusiawi tanpa harus menjalani pidana penjara,” jelas Ellen.
Senada, Kepala Subseksi (Kasubsi) Bimbingan Klien Anak, Nasir Nurdin, menyampaikan koordinasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan implementasi pidana kerja sosial. Ia menegaskan pentingnya sinergi Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah (Pemda), dan instansi penerima kerja sosial.
“Pidana kerja sosial tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan kesiapan institusi, regulasi teknis, dan pemahaman masyarakat agar pelaksanaannya efektif dan tepat sasaran,” terang Nasir.
Sementara itu, Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa, Nanda Putra, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut, khususnya dalam penyediaan lokasi dan jenis pekerjaan sosial yang dapat dilakukan oleh pelaku pidana. Ia menilai pidana kerja sosial tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga membentuk kesadaran sosial dan tanggung jawab pelaku terhadap lingkungan sekitarnya.
“Kami siap mendukung melalui penyesuaian kebutuhan tenaga kerja sosial di lingkungan pemda dengan tetap memperhatikan aspek pembinaan dan manfaat bagi masyarakat,” ujar Nanda.
Dengan penerapan pidana kerja sosial, Bapas Ambon berharap Klien Pemasyarakatan tidak hanya menjalani sanksi hukum, tetapi juga memperoleh pembinaan berdampak nyata bagi perubahan perilaku dan peningkatan tanggung jawab sosial. Sinergi antara Bapas, APH, dan Pemda diharapkan memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat. (IR)
Kontributor: Bapas Ambon
What's Your Reaction?


