Jakarta - Sejumlah anggota Komisi III DPR m‎engunjungi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat. Kalapas dan Karutan menumpahkan unek-unek seputar overkapasitas yang dialami LP dan Rumah Tahanan Jakarta Pusat yang berada di sebelah LP Salemba.‎
Kunjungan kerja Komisi III DPR ini dipimpin oleh Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin dari Golkar, Senin (22/12/2014). Selain Aziz, ada Ruhut Sitompul dari Golkar, Sareh Wiryono dari Gerindra, ‎Wihadi Wiyanto dari Gerindra, Dossy Iskandar dari Partai Hanura, Hasrul Azwar dari PPP, Daeng Muhammad PAN, dan Ali Umri dari Partai NasDem. Mereka bertanya soal overkapasitas kepada Kepala LP (Kalapas) Kelas II Salemba Abdul Karim, Kepala Rutan Salemba Jakarta Pusat Gun Gun Gunawan, juga Kakanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta Mardjoeki.
"Kapasitas LP Kelas II Salemba ini ada 572 orang, tapi penghuninya 1946 orang‎. Kami mengalami overkapasitas mencapai 300 persen," kata Abdul Karim.Abdul menjelaskan, ‎kondisi seperti ini tentu tidak baik bagi kondusifitas pemasyarakatan. Terlebih lagi, rumah dinas Kalapas hingga kepala pengamanan berada jauh dari LP. Untuk itu, Kalapas meminta agar rumah dinas didekatkan dengan LP.
"‎Kami mohon anggota dewan bisa memberikan rumah dinas kepada Kalapas hingga kepala pengamanan. Di manapun saya pernah bertugas, r‎umah dinas kepala Lapas tidak boleh jauh dari lembaga pemasyarakatan," kata Abdul.
Karutan Jakarta Pusat (Salemba) Gun Gun mengemukakan masalah overkapasitas juga dialaminya. Bahkan Rutan Jakarta Pusat mengalami overkapasitas hingga ‎400 persen. Rutan berkapasitas 800 orang, namun dihuni 3.800 orang.
‎"Belum lagi kalau lampu mati maka kipas angin kecil dalam ruang tahanan mati. Di dalam ruang tahanan seperti kandang ayam boiler. Dalam keadaan seperti itu emosi mereka bisa berubah," tutur Gun gun menggambarkan tak kondusifnya kondisi rumah tahanan.
Komisi III Aziz Syamsudin berpendapat overkapasitas ini juga sudah bisa dibilang sebagai bentuk pelanggaran HAM. Maka untuk menanggulanginya dalam jangka pendek, remisi dan pembebasan bersyarat harus diberikan apabila memang sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Juga, eksekusi mati terhadap narapidana juga harus dilakukan sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
‎"Terhadap seluruh hukuman mati, kami mendorong segera eksekusi," kata Aziz Syamsudin.
Para anggota Komisi III‎ hanya melakukan rapat di ruang rapat LP Salemba ini. Mereka tidak meninjau kondisi di sel-sel Salemba.
Danu Damarjati - detikNews
Sumber : detik.com