Pekanbaru, INFO_PAS – Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas II Pekanbaru, Irpan, beserta jajaran melakukan koordinasi pelaksanaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) ke Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Rumbai Pekanbaru, Senin (23/11).
“Pada kesempatan ini kami melakukan koordinasi tentang pelaksanaan UU SPPA. Apabila ada putusan hakim pengadilan negeri terhadap Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) ataupun terhadap Anak Didik Pemasyarakatan yang mendapatkan pidana denda diganti dengan pelatihan kerja sebelum menjalani pembebasan bersyarat,†ujar Kabapas.
Irpan juga menuturkan bahwa dalam pelaksanaan UU SPPA, khususnya dalam pasal 87, bapas bertanggung jawab sebagai pembimbing, pengawas, pendamping, serta melakukan evaluasi terhadap klien anak.
Pada kesempatan yang sama, Kepala PSBR Rumbai Pekanbaru, Sarino, menyambut hangat kunjungan tersebut. “Kedatangan Bapas Pekanbaru menjadi suatu konsolidasi dan koordinasi terhadap penanagnan ABH di wilayah Riau,†jelasnya. (IR)
Kontributor: Setyadi Priyanto