Langkah Cepat Tangani ABH, Bapas Ambon Bersinergi dengan Polres SBB

Ambon, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon ambil langkah cepat tangani masalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di wilayah Maluku lewat sinergi dengan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Kamis (6/10). Berlokasi di ruang kerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Piru Kabupaten Seram Bagian Barat, jajaran Bapas Ambon yang terdiri dari Nasir Nurdin selaku Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) bangun sinergi bersama membahas permasalahan umum yang terjadi pada ABH di seluruh wilayah Seram Bagian Barat.
Nasir bersyukur kedatangan mereka disambut baik oleh Kepala Unit PPA, Aiptu Rokky, untuk membahas sejumlah program kerja Bapas Ambon dalam menangani permasalahan ABH. Ke depannya ada sejumlah program Bapas Ambon bagi ABH, salah satunya program pembentukan Rumah Singgah Griya Abipraya sebagai tempat penampungan ABH maupun dewasa.
“Kami harap Polres Seram Bagian Barat dapat bersinergi dengan kami dalam melakukan pembinaan terhadap ABH maupun dewasa,” harap Nasir.
Menanggapi hal tersebut, Aiptu Rokky bersedia membantu dan mendukung program tersebut. Ia berjanji ketika ada permasalahan ABH akan secepatnya memberikan informasi kepada pihak Bapas sehingga dapat turut menyelesaikan masalah ABH dan membantu melakukan pembimbingan melalui program Rumah Singgah Griya Abipraya.
Selain itu, Rokky menginformasi bahwa tahun 2022 terdapat tiga kasus permasalah ABH, yakni masalah pencabulan dan pembakaran. Semuanya sudah langsung ditangani PK Bapas dan sejumlah Aparat Penegak Hukum.
“Tahun 2022 memang kasus Anak pelaku kurang, tapi masalah terkait Anak korban mengalami peningkatan sehingga kami perlu mengambil beberapa tindakan untuk mengantisipasi terjadinya masalah ABH yang menjadi korban di wilayah Seram Bagian Barat. Semoga, kita bersama mampu menyelesaikan malasah-masalah ABH di wilayah Seram Bagian Barat,” harap Rokky. (IR)
Kontributor: Bapas Ambon
What's Your Reaction?






