Lapas Ambon Hadirkan Perpustakan Keliling
Jakarta, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon mengadirkan perpustakan keliling untuk mendorong minat baca Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Penyediaan perpustakan ini merupakan bukti nyata pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 14 ayat 1 bahwa WBP berhak mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang
Kepala Lapas Ambon, Saiful Sahri, mengatakan perpustakaan keliling, selain untuk pemenuhan hak WBP sesuai undang-undang yang berlaku, juga sebagai media informasi bagi WBP. “Buku merupakan sumber pelbagai informasi yang dapat membuka wawasan kita tentang banyak hal yang diperoleh dengan membaca, sedangkan membaca merupakan hak bagi setiap warga negara dan WBP sendiri adalah warga negara,” terangnya, Rabu (23/9).
Dalam menjalankan perpustakaan keliling, Lapas Ambon melibatkan tiga WBP tamping yang akan berkeliling menjajalkan sejumlah buku bacaan setiap harinya di blok hunian. “Semoga hadirnya perpustakan tersebut mampu meningkatkan kualitas pembinaan kepribadian dan kemampuan intelektual melalui minat baca sehingga dapat menjadi bekal ketika WBP telah selesai menjalani masa pidananya demi menciptakan sumber daya manusia yang unggul,” harap Saiful.
Di sisi lain, tersedianya perpustakan keliling ini dapat menjadi rutinitas baru bagi WBP dalam mengisi waktu luang selama berada di lapas. Hal ini diungkapkan salah satu WBP yang tidak mau disebutkan namanya.
“Selain menambah pengetahuan, tersedianya perpustakan dapat menjadi rutinitas baru dalam mengisi waktu luang selama saya menjalani masa pidana,” ungkapnya.
Kontributor: Arwin R.