Lapas Atambua Percepat Pengusulan Amnesti Kemanusiaan bagi Warga Binaan

Lapas Atambua Percepat Pengusulan Amnesti Kemanusiaan bagi Warga Binaan

Atambua, INFO PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua percepat proses pengusulan amnesti kategori kemanusiaan bagi Warga Binaan yang memenuhi persyaratan. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas program Presiden Republik Indonesia dalam pemberian amnesti sebagaimana diamanatkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada tahap awal, petugas registrasi Lapas Atambua, Ica Monika, melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap Narapidana yang berpotensi memenuhi kriteria sebagai calon penerima amnesti, Jumat (3/7). Proses tersebut menjadi bagian dari persiapan pengusulan amnesti lanjutan.

Kepala Lapas Atambua, Antonio Da Costa, menjelaskan bahwa usulan amnesti kategori kemanusiaan diprioritaskan bagi terpidana dengan pidana satu tahun atau 12 bulan ke bawah, bukan sisa pidana.

"Berdasarkan hasil penyisiran data substantif, Lapas Atambua mengusulkan lima Warga Binaan sebagai calon penerima amnesti. Para calon dipastikan bukan pelaku tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, pelanggaran HAM berat, tindak pidana asusila atau kekerasan seksual, maupun tindak pidana terhadap anak. Selain itu, mereka juga bukan residivis dan memiliki catatan nihil pada Register F," terang Antonio.

Untuk menjamin validitas data, Kepala Subseksi Registrasi, Yohanes Aluman, mengatakan pihaknya telah menyurati Kejaksaan Negeri Belu guna melakukan pengecekan rekam jejak hukum para calon penerima amnesti.

"Kami telah mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Belu untuk berkoordinasi terkait data MAP (Mempunyai Perkara Lain). Langkah ini penting untuk memastikan bahwa kelima Warga Binaan yang kami usulkan tidak memiliki perkara pidana lain sehingga proses amnesti berjalan valid dan akurat secara hukum," ujar Yohanes.

Melalui proses pengusulan amnesti yang dilakukan secara selektif dan cermat, Lapas Atambua pastikan setiap usulan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Langkah tersebut sekaligus mendukung pelaksanaan kebijakan amnesti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (afn)

 

Kontributor: Humas Lapas Atambua

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0