Panduan Lengkap dan Terbaru: Syarat dan Cara Mendapatkan Remisi Bagi Narapidana
Mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi merupakan salah satu momen yang paling ditunggu oleh Narapidana maupun keluarga Warga Binaan. Bagi keluarga, remisi memberikan harapan agar anggota keluarga mereka dapat berkumpul kembali lebih cepat. Namun, tidak sedikit masyarakat atau keluarga Warga Binaan yang masih bingung mengenai apa saja syarat, alur pengurusan, serta aturan hukum terbaru mengenai remisi.
Artikel ini menyajikan panduan lengkap dan terbaru mengenai syarat serta cara mendapatkan remisi bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Catatan dari Lapangan
Pertanyaan seperti "Kapan saya dapat remisi?" atau "Kenapa saya belum dapat remisi?" adalah pertanyaan yang sering kami dapatkan ketika melakukan penyuluhan hukum di hadapan Warga Binaan. Kebingungan seperti ini wajar terjadi—syarat remisi memang cukup rinci, dan di antara sesama Warga Binaan sendiri kabar yang beredar tidak selalu akurat, bercampur dengan asumsi dan kabar burung dari mulut ke mulut. Artikel ini saya susun bukan sekadar memenuhi tugas administratif, melainkan menjawab pertanyaan yang berulang kali saya temui langsung saat penyuluhan, dengan harapan Warga Binaan dan keluarganya dapat memahami proses ini secara utuh, berbasis fakta dan aturan yang berlaku—bukan rumor.
Apa Itu Remisi?
Berdasarkan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan—undang-undang ini masih berlaku penuh dan belum ada revisi hingga artikel ini ditulis (Agustus 2026)—remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana—baik dewasa maupun anak—yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Remisi bukan sekadar keringanan hukuman, melainkan bentuk penghargaan negara atas sikap baik dan partisipasi aktif Narapidana dalam program pembinaan di lembaga pemasyarakatan—dan berlaku tanpa terkecuali bagi setiap Narapidana yang memenuhi syarat, tanpa membedakan jenis tindak pidana yang pernah dilakukannya.
Jenis-Jenis Remisi
Merujuk Pasal 3 dan Pasal 4 Permenkumham No. 3 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permenkumham No. 16 Tahun 2023—rangkaian aturan ini telah diverifikasi masih berlaku dan belum dicabut hingga artikel ini ditulis (Agustus 2026)—ada empat jenis remisi yang bisa diperoleh Narapidana:
- Remisi Umum: Diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (17 Agustus).
- Remisi Khusus: Diberikan pada hari raya keagamaan masing-masing Narapidana (Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, atau Imlek).
- Remisi Tambahan: Diberikan kepada Narapidana yang berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara/kemanusiaan, atau membantu kegiatan pembinaan di Lapas/Rutan.
- Remisi Kemanusiaan: Jenis remisi yang sering luput diketahui keluarga Warga Binaan. Diberikan atas dasar kepentingan kemanusiaan kepada Narapidana yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun, berusia di atas 70 tahun, atau menderita sakit berkepanjangan. Penting dicatat: remisi jenis ini dikecualikan bagi Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Syarat-Syarat Mendapatkan Remisi
Untuk mendapatkan remisi, seorang narapidana harus memenuhi syarat substantif maupun administratif sesuai dengan Pasal 5 Permenkumham No. 3 Tahun 2018 (status keberlakuan sama seperti dijelaskan di bagian sebelumnya).
1. Syarat Substantif
- Berkelakuan Baik: Dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan—atau 3 (tiga) bulan bagi anak—terakhir sebelum tanggal pemberian remisi, dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.
- Masa Menjalani Pidana: Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, atau 3 (tiga) bulan bagi anak.
- Penilaian SPPN: Setiap Narapidana dinilai melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)—sebagaimana diperkenalkan melalui kebijakan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan—dan wajib mendapatkan nilai penilaian pembinaan yang memenuhi standar minimum.
2. Syarat Administratif
- Petikan Putusan Pengadilan dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48).
- Surat Keterangan tidak sedang menjalani tindakan disiplin atau dimasukkan dalam register F (buku catatan pelanggaran disiplin).
- Khusus bagi Narapidana tindak pidana terorisme dan korupsi, berlaku syarat tambahan:
- Terorisme: telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis (bagi WNI) atau pernyataan tidak akan mengulangi tindak pidana terorisme (bagi WNA).
- Korupsi: telah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
Cara dan Alur Pengusulan Remisi
Penting untuk dipahami oleh keluarga Warga Binaan bahwa pengurusan remisi dilakukan secara internal oleh pihak Lapas/Rutan, mengikuti petunjuk pelaksanaan internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Tidak Dipungut Biaya (GRATIS).
Berikut alur pengusulannya:
- Penilaian Berkelakuan Baik: Petugas Pemasyarakatan menilai keaktifan dan perilaku Narapidana dalam kegiatan pembinaan (kerohanian, kemandirian, dan kepribadian).
- Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP): Tim TPP Lapas/Rutan menggelar sidang untuk menentukan daftar Warga Binaan yang diusulkan mendapat remisi.
- Pengusulan Melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP): Pengusulan dilakukan secara online dan terintegrasi melalui SDP.
- Verifikasi dan Penerbitan SK: Usulan diverifikasi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk kemudian diterbitkan Surat Keputusan (SK) Remisi.
Catatan Penting untuk Keluarga Warga Binaan
- Waspada Suap dan Percaloan: Jangan pernah berusaha merayu petugas dengan menawarkan uang atau imbalan "terima kasih" untuk mempercepat atau memuluskan pengurusan remisi. Sebaliknya, waspadai juga pihak di luar institusi—calo atau oknum yang mengaku bisa "mempercepat" remisi dengan bayaran, padahal tidak punya kewenangan apa pun dalam prosesnya. Seluruh proses remisi dilaksanakan sesuai prosedur, transparan, dan gratis.
- Mendukung Pembinaan: Dukungan terbaik dari keluarga adalah memberi motivasi kepada Warga Binaan agar selalu mematuhi aturan di dalam Lapas/Rutan dan aktif mengikuti pembinaan.
Kesimpulan
Remisi merupakan sarana hukum yang dihadirkan negara untuk mendorong perubahan perilaku Narapidana menuju arah yang lebih positif. Dengan memahami syarat dan prosedurnya, keluarga Warga Binaan dapat memantau proses ini dengan tenang dan terhindar dari informasi palsu atau praktik pungli.
Lebih jauh, mengacu pada Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan—sebuah pedoman kebijakan internal, bukan produk undang-undang—kebijakan remisi setidaknya memiliki lima tujuan yang layak dipahami keluarga Warga Binaan:
- Menjadi motivasi dan pengingat bagi narapidana untuk terus berkelakuan baik, sehingga mempercepat proses reintegrasinya ke masyarakat.
- Meredam dampak psikis dari masa pemidanaan serta menekan disparitas pidana akibat perampasan kemerdekaan, sejalan dengan fungsi Pemasyarakatan sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
- Menekan tingkat frustrasi narapidana secara psikologis, sehingga turut meminimalkan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan—seperti pelarian, perkelahian, atau kerusuhan.
- Melalui remisi khusus pada hari besar keagamaan, mendorong kesadaran diri (self-awareness) yang tercermin dari sikap dan perilaku sesuai nilai agama yang dianut.
- Membuka jalan bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup untuk beralih menjadi pidana sementara, memberi harapan dan kesempatan memperbaiki diri melalui proses Pemasyarakatan yang sama seperti narapidana lainnya.
Dengan begitu, remisi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari filosofi Pemasyarakatan itu sendiri: memulihkan, bukan semata menghukum.
Penulis: Haris (Penyuluh Hukum pada Kanwil Ditjenpas Kalsel)
What's Your Reaction?


