Lapas Baubau Gandeng YPSI Fasilitasi Pendidikan Kesetaraan Warga Binaan
Baubau, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau fasilitasi pendidikan kesetaraan melalui program Kejar Paket A, B, dan C bagi Warga Binaan, Jumat (23/10). Sebanyak tujuh Warga Binaan ikuti pembelajaran tatap muka bersama tenaga pengajar dari Yayasan Pendidikan Saliwu Indonesia (YPSI).
Program ini merupakan upaya Lapas Baubau penuhi hak pendidikan Warga Binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pelaksanaannya juga mendukung Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan poin 11 tentang pendidikan kesetaraan bagi Narapidana dan Anak Binaan.
Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Baubau, Sumaria, menyampaikan bahwa pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam pembinaan Warga Binaan.
“Melalui program Paket A, B, dan C, kami berupaya memberikan kesempatan kepada Warga Binaan untuk tetap memperoleh pendidikan selama menjalani masa pidana. Kami berharap mereka dapat mengikuti pembelajaran dengan baik dan memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kemampuan serta mempersiapkan diri ketika kembali ke masyarakat,” ungkap Sumaria.
Pembelajaran berlangsung dengan pendampingan tenaga pengajar YPSI, Fahida dan Nina Tianotak. Selain mengikuti pertemuan tatap muka, Warga Binaan juga dapat bahan ajar untuk membantu memahami materi yang dipelajari.
Salah seorang Warga Binaan, AN, menyampaikan bahwa kesempatan tersebut mendorongnya untuk terus belajar dan menambah pengetahuan. Ia berharap dapat menyelesaikan pendidikan yang sedang ditempuh.
“Saya bersyukur bisa mengikuti pembelajaran ini karena memberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan. Dengan adanya pertemuan tatap muka dan bahan ajar, saya berharap dapat memahami materi dengan lebih baik dan menyelesaikan pendidikan,” ujar AN.
Melalui kerja sama dengan YPSI, Lapas Baubau berharap program pendidikan kesetaraan dapat membantu Warga Binaan tingkatkan kemampuan dan persiapkan diri untuk menjalani kehidupan setelah menyelesaikan masa pidana. (afn)
Kontributor: Humas Lapas Baubau
What's Your Reaction?


