Perkuat Legalitas Bangunan, Lapas Wahai Koordinasi dengan Dinas PUPR Maluku Tengah

Perkuat Legalitas Bangunan, Lapas Wahai Koordinasi dengan Dinas PUPR Maluku Tengah

Masohi, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (22/10), terkait pemenuhan dokumen legalitas bangunan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagai bagian dari tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Melalui kunjungan tersebut, Lapas Wahai berkoordinasi dengan bidang yang menangani bangunan gedung pada Dinas PUPR untuk memperoleh penjelasan mengenai persyaratan teknis dan kelengkapan dokumen. Proses administrasi perizinan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan instansi pelayanan perizinan yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya, menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan bentuk komitmen jajarannya memastikan tertib administrasi pengelolaan sarana dan prasarana.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap catatan evaluasi secara serius dan terukur. Melalui koordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah, kami berharap dapat memperoleh arahan yang jelas mengenai persyaratan serta tahapan pemenuhan dokumen legalitas bangunan Lapas Wahai. Kami akan berupaya melengkapi dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan dan berkoordinasi dengan pihak terkait apabila terdapat kendala dalam prosesnya,” ujar Tersih.

Tim Penilai Teknis Persetujuan Bangunan Gedung Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah, Muhammad Zein Kelanohon, menyatakan kesiapan beri pendampingan teknis dan penjelasan mengenai prosedur pemenuhan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, pemenuhan dokumen bangunan gedung perlu dilakukan sesuai persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan. Kami siap memberikan penjelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi serta mengarahkan proses koordinasi dengan instansi terkait agar pengurusan dokumen dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Zein.

Di tempat berbeda, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, tegaskan pentingnya menindaklanjuti hasil evaluasi kinerja, termasuk dalam aspek tertib administrasi dan pemenuhan dokumen sarana dan prasarana.

“Setiap catatan hasil evaluasi harus ditindaklanjuti secara konkret dan berkelanjutan. Saya mendorong Lapas Wahai untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta melaporkan setiap perkembangan dan kendala yang dihadapi. Apabila terdapat hambatan yang memerlukan dukungan lebih lanjut, segera komunikasikan melalui koordinator wilayah agar dapat dicarikan solusi sesuai kewenangan,” tegasnya.

Melalui koordinasi ini, Lapas Wahai diharapkan dapat mengidentifikasi dan memenuhi persyaratan dokumen bangunan gedung. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib administrasi dan akuntabel, serta mendukung pengelolaan sarana dan prasarana Pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku. (afn)

 

Kontributor: Humas Lapas Wahai

 

 

 

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
1