Lapas Cipinang Gandeng Lembaga PDKP Perkuat Pemahaman Hukum Warga Binaan melalui Penyuluhan Peninjauan Kembali
Jakarta, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang terus perkuat pemenuhan hak hukum Warga Binaan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. Salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan menggandeng Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) dalam Penyuluhan Hukum bertema “Menjamin Pencapaian Fungsi Hukum Keadilan, Kebenaran, dan Kepastian Hukum melalui Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK)”, Senin (19/1).
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menegaskan penyuluhan hukum merupakan wujud komitmen Pemasyarakatan dalam menjamin terpenuhinya hak Warga Binaan atas akses keadilan. Kegiatan ini merupakan pembinaan kepribadian yang bertujuan meningkatkan literasi dan kesadaran hukum Warga Binaan, khususnya terkait mekanisme upaya hukum luar biasa sebagai sarana perlindungan hak dalam sistem peradilan pidana.
“PK merupakan instrumen penting untuk memastikan keadilan substantif tetap terjaga. Melalui penyuluhan ini, kami ingin memastikan Warga Binaan memahami prosedur dan dasar hukumnya, sehingga hak-hak mereka terlindungi secara optimal,” tegas Wachid.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pembinaan, Iwan Setiawan, menyampaikan kegiatan ini merupakan pembinaan terintegrasi yang berorientasi pada peningkatan kesadaran hukum. “Pembinaan tidak hanya menyentuh aspek mental dan keterampilan, tetapi juga pemahaman hukum. Dengan memahami mekanisme PK, Warga Binaan diharapkan memiliki bekal pengetahuan hukum yang memadai serta kesiapan untuk kembali ke masyarakat sebagai warga yang taat hukum,” ungkapnya.
Materi penyuluhan disampaikan oleh Kepala Lembaga PDKP, John Ganesha. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara komprehensif mengenai konsep, dasar yuridis, serta tahapan pengajuan PK sebagai upaya hukum luar biasa yang bertujuan menjaga keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum. “PK memberikan ruang korektif terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila ditemukan novum, kekhilafan hakim, atau kekeliruan nyata. Mekanisme ini merupakan bagian dari perlindungan hak asasi dalam sistem peradilan,” jelasnya.
Melalui kolaborasi dengan Lembaga PDKP, Lapas Kelas I Cipinang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pembinaan hukum yang edukatif dan berkelanjutan, sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, Kerja Nyata, Pelayanan PRIMA. Hal ini untuk memastikan setiap Warga Binaan memperoleh layanan dan edukasi hukum yang berkeadilan, humanis, serta berkelanjutan sebagai bekal menjalani masa pidana dan kembali ke masyarakat dengan kesadaran hukum yang lebih baik. (IR)
Kontributor: Lapas Kelas I Cipinang
What's Your Reaction?


