Lapas Curup Serahkan Seorang Pembesuk Pembawa Sabu

Rejanglebong - Kepolisian Resor (Polres) Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menangkap seorang pembesuk napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Curup karena membawa sabu-sabu. Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto didampingi Kasat Narkoba AKP Ardiansyah di Rejanglebong, Senin, 28 Maret 2016, mengatakan tersangka Ag (24) adalah warga Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah. "Tersangka ini merupakan resedivis kasus narkoba yang baru bebas pada November 2015 lalu, dia ditangkap petugas pada hari Jumat tanggal 25 Maret sekitar pukul 19.15 WIB. Dia ditangkap saat membawa nasi bungkus untuk rekannya yang ditahan di Lapas kelas II A Curup yang berisikan sabu-sabu," katanya. Penangkapan tersangka Ag itu sendiri, kata dia, bermula saat yang bersangkutan bermaksud membesuk rekannya yang tersankut kasus narkoba dan menjalani penahanan di Lapas kelas II A Curup. Tersangka memasukkan sabu-sabu yang dibungkus dengan kertas timah rokok dan plastik hitam dalam nasi b

Lapas Curup Serahkan Seorang Pembesuk Pembawa Sabu
Rejanglebong - Kepolisian Resor (Polres) Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menangkap seorang pembesuk napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Curup karena membawa sabu-sabu. Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto didampingi Kasat Narkoba AKP Ardiansyah di Rejanglebong, Senin, 28 Maret 2016, mengatakan tersangka Ag (24) adalah warga Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah. "Tersangka ini merupakan resedivis kasus narkoba yang baru bebas pada November 2015 lalu, dia ditangkap petugas pada hari Jumat tanggal 25 Maret sekitar pukul 19.15 WIB. Dia ditangkap saat membawa nasi bungkus untuk rekannya yang ditahan di Lapas kelas II A Curup yang berisikan sabu-sabu," katanya. Penangkapan tersangka Ag itu sendiri, kata dia, bermula saat yang bersangkutan bermaksud membesuk rekannya yang tersankut kasus narkoba dan menjalani penahanan di Lapas kelas II A Curup. Tersangka memasukkan sabu-sabu yang dibungkus dengan kertas timah rokok dan plastik hitam dalam nasi bungkus. Petugas Lapas yang mendapati adanya pembesuk yang membawa sabu-sabu tersebut kemudian menghubungi petugas Polres Rejanglebong dan langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti satu paket sabu-sabu ukuran sedang. Dari pengakuan tersangka di hadapan petugas penyidik, kata Ardiansyah diketahui jika tersangka Ag ini bermaksud mengirimkan sabu-sabu kepada rekannya di Lapas Curup yang tersangkut kasus narkoba. Tersangka Ag sendiri diindikasikan sebagai kurir dari peredaran narkoba di Lapas yang saat ini masih dalam penyelidikan. Sedangkan untuk rekan tersangka yang berada di Lapas Curup juga sudah diperiksa petugas, namun belum dapat ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam penyelidikan petugas. Sementara itu tersangka Ag di hadapan wartawan mengaku, jika dirinya pada tahun lalu pernah menjalani hukuman di Lapas Curup dalam kasus kepemilikan sabu-sabu dengan dihukum satu tahun penjara dan baru bebas pada November 2015 lalu. Sumber : beritacenter.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0