Lapas Gorontalo Dukung Penerapan Rehabilitasi WBP Narkotika

Gorontalo, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Gorontalo memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi aturan rehabilitasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika, Jumat (8/1). Kegiatan ini berlangsung di Aula Lapas Gorontalo hasil kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo. “Kami sangat mendukung penerapan aturan rehabilitasi bagi WBP kasus narkotika dan akan bekerja sama dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya,” tutur Kepala Lapas Gorontalo, Fernando Kloer. Dalam kesempatan itu, Hamdan Dumbi yang merupakan Kepala BNNP Gorontalo mengemukakan sosialisasi ini penting bagi WBP kasus narkotika. “Tersangka narkoba yang proses hukumnya masih berjalan dapat dititipkan terlebihi dahulu di pusat rehabilitasi dengan tidak menghilangkan unsur pidananya,” jelas Hamdan. Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan agar WBP mengetahui penerapan aturan bersama Menteri Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Ke

Lapas Gorontalo Dukung Penerapan Rehabilitasi WBP Narkotika
Gorontalo, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Gorontalo memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi aturan rehabilitasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika, Jumat (8/1). Kegiatan ini berlangsung di Aula Lapas Gorontalo hasil kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo. “Kami sangat mendukung penerapan aturan rehabilitasi bagi WBP kasus narkotika dan akan bekerja sama dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya,” tutur Kepala Lapas Gorontalo, Fernando Kloer. Dalam kesempatan itu, Hamdan Dumbi yang merupakan Kepala BNNP Gorontalo mengemukakan sosialisasi ini penting bagi WBP kasus narkotika. “Tersangka narkoba yang proses hukumnya masih berjalan dapat dititipkan terlebihi dahulu di pusat rehabilitasi dengan tidak menghilangkan unsur pidananya,” jelas Hamdan. Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan agar WBP mengetahui penerapan aturan bersama Menteri Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, BNN, Menteri Sosial, dan Menteri Kesehatan tentang rehabilitasi WBP di lapas atau rumah tahan. “Di tahun 2015, penetapan rehabilitasi bagi WBP akan direkomendasikan oleh tim asesmen terpadu yang terdiri dari unsur BNN, kejaksaan, kesehatan, maupun dinas sosial,” pungkas Hamdan. (IR)     Kontributor: Rusdedy

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0