Lapas Kendari Resmi Miliki Izin Operasional Klinik Layanan Kesehatan

Kendari, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari terima secara simbolis Sertifikat Standar Klinik Pemerintah untuk tingkat Klinik Pratama dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kendari, Kamis (22/9). Bahkan, izin Klinik Pratama Lapas Kendari merupakan izin klinik pemerintah pertama di Kota Kendari yang diterbitkan setelah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 disahkan.
Sebelum izin tersebut terbit, Klinik Lapas Kendari telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan mendapat kunjungan langsung dari Dinas Kesehatan Kota Kendari terkait kelayakan operasional, ketersediaan sarana, dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada. "Terbitnya izin ini merupakan salah satu bentuk keseriusan kami dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Kendari, khususnya yang sedang menjalani pidana di Lapas Kendari," tegas Safaruddin selaku Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan.
Didampingi dokter dan perawat Lapas Kendari, ia menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kendari yang telah memberikan pelayanan yang sangat responsif dan tanpa biaya sepeserpun. "Dalam pengajuan izin ini, kami tidak mengeluarkan biaya sepeserpun di luar biaya untuk melengkapi sarana dan prasarana klinik,” tambah Safaruddin.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kendari, Maman Firman Syah, memuji raihan Sertifikat Standar Klinik Pemerintah untuk tingkat Klinik Pratama bagi Lapas Kendari. “Selamat kepada Klinik Pratama Lapas Kendari atas terbitnya Sertifikat Standar Klinik Pemerintah. Kami harap ke depannya Klinik Pratama Lapas Kendari terus melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan, kompetensi SDM, serta perluasan jejaring untuk pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan,” harapnya. (IR)
Kontributor: Lapas Kendari
What's Your Reaction?






