Lapas Luwuk Kenalkan Aturan kepada Tahanan Baru lewat Mapenaling
Luwuk, INFO_PAS – Sebanyak 30 Tahanan baru di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk dikumpulkan untuk mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling), Selasa (14/7). Langkah cepat ini diambil Lapas Luwuk sebagai adaptasi dan pengenalan aturan hukum sejak dini sekaligus untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan blok hunian.
Kegiatan yang berlangsung di gazebo pertemuan Lapas Luwuk ini dipimpin langsung oleh jajaran struktural pengamanan dan pembinaan. Mapenaling ini bertujuan agar para Tahanan baru segera beradaptasi dengan lingkungan Lapas tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Kepala Lapas Luwuk, Muhammad Bahrun. menyampaikan, Mapenaling merupakan tahapan krusial yang harus dilewati para Tahanan baru. Hal ini penting agar mereka tidak salah melangkah selama menjalani masa pidana akibat ketidaktahuan mereka terhadap regulasi di dalam Lapas.
"Kami ingin memastikan setiap Tahanan baru memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di sini melalui program Mapenaling. Ketertiban dimulai dari pemahaman yang jelas mengenai aturan. Selain itu, mereka juga harus tahu bahwa hak-hak mereka, seperti hak mendapatkan pelayanan kesehatan dan ibadah, dijamin penuh oleh negara selama mereka memenuhi kewajibannya," ujar Bahrun.
Dalam pemaparan materi Mapenaling, petugas menjelaskan secara rinci mengenai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kamtib. Tahanan baru diingatkan mengenai kewajiban utama mereka seperti mengikuti seluruh program pembinaan, menjaga kebersihan blok kamar, serta menghormati sesama Warga Binaan dan petugas yang berjaga. Selain pengamanan, bagian registrasi Lapas Luwuk turut memberikan pembekalan penting terkait administrasi hukum para Tahanan.
Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Bangun Budi Santoso, menjelaskan alur masa penahanan, perhitungan masa pidana, hingga persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak-hak integrasi, seperti Remisi, Asimilasi, dan Pembebasan Bersyarat. "Kami tegaskan bahwa seluruh pengurusan dokumen administrasi dan program Integrasi di Lapas Luwuk sepenuhnya gratis, tanpa ada pungutan liar sedikit pun. Syarat mutlaknya hanya dua, yaitu kelengkapan administratif serta komitmen kalian untuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan," tegasnya.
Selanjutnya, Dokter Lapas Luwuk, dr. Nalto Mentara, memberikan edukasi mengenai layanan kesehatan dan pola hidup bersih sehat di lingkungan blok hunian. Ia menjelaskan mekanisme bagi Tahanan yang membutuhkan pemeriksaan medis, ketersediaan obat-obatan di poliklinik, dan pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan kamar untuk mencegah penularan penyakit.
"Kesehatan fisik dan mental adalah modal utama kalian agar bisa menjalani masa pembinaan dengan optimal. Poliklinik kami selalu siap melayani. Jadi, jika ada yang merasa kurang sehat, jangan ragu untuk melapor ke petugas blok agar bisa segera kami periksa dan berikan penanganan medis yang tepat," tutur dr. Nalto.
Di sisi lain, petugas juga memberikan peringatan keras mengenai larangan yang tidak boleh dilanggar, khususnya kepemilikan telepon genggam, peredaran narkoba, penipuan, dan segala bentuk tindakan kekerasan. Lapas Luwuk menegaskan sanksi disiplin tingkat berat akan dijatuhkan tanpa toleransi bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
Para Tahanan baru menyimak dengan saksama setiap arahan yang diberikan, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif untuk memperjelas mekanisme layanan di Lapas Luwuk. Melalui orientasi Mapenaling yang komprehensif ini, Lapas Luwuk berharap meminimalisir potensi gangguan keamanan sehingga para Tahanan baru fokus pada program perubahan perilaku yang positif. (IR)
Kontributor: Lapas Luwuk
What's Your Reaction?


