Lapas Narkotika Karang Intan Laksanakan Asesmen Warga Binaan untuk Program Rehabilitasi dan Re-Edukasi

Lapas Narkotika Karang Intan Laksanakan Asesmen Warga Binaan untuk Program Rehabilitasi dan Re-Edukasi

Karang Intan, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan laksanakan asesmen terhadap Warga Binaan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti program rehabilitasi dan re-edukasi, Rabu (7/10). Melalui kegiatan ini, petugas memetakan kondisi dan kebutuhan Warga Binaan untuk menentukan pembinaan yang sesuai.

Dari 1.066 Warga Binaan, sebanyak 32 orang memenuhi persyaratan untuk mengikuti kegiatan tersebut. Untuk mengikuti proses tersebut, Warga Binaan harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu berkelakuan baik, bukan residivis, dan memiliki masa pidana kurang dari lima tahun.

Sebanyak 12 Asesor Pemasyarakatan terlibat bersama Wali Pemasyarakatan dan tenaga kesehatan Lapas Narkotika Karang Intan.  Tenaga kesehatan turut melakukan skrining yang meliputi penelusuran riwayat penyakit, pemeriksaan rekam medis, pemeriksaan kondisi umum, pengukuran tinggi badan, dan pemeriksaan tekanan darah. Tahapan ini memastikan aspek kesehatan turut menjadi pertimbangan dalam menentukan program yang

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Fitrian Noor, mengatakan proses tersebut membantu petugas menyusun pembinaan secara lebih terarah. “Melalui kegiatan ini, kami memperoleh data yang diperlukan untuk menentukan pembinaan yang sesuai. Kami ingin setiap program yang diberikan benar-benar memberikan manfaat dan mendukung proses perubahan Warga Binaan,” jelasnya.

Salah satu Asesor, Rasidah, menjelaskan petugas menggali informasi dari berbagai aspek untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai Warga Binaan. “Kami melihat berbagai aspek yang diperlukan, termasuk kondisi pribadi dan kesehatan Warga Binaan. Data yang diperoleh kemudian menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan tindak lanjut yang sesuai,” jelasnya.

Hasil asesmen menunjukkan 16 Warga Binaan memenuhi kriteria untuk mengikuti tahapan selanjutnya. Petugas kemudian mengikutsertakan 16 Warga Binaan tersebut dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas hasil asesmen dan menentukan tindak lanjut pengusulan program rehabilitasi dan re-edukasi.

Sidang TPP menjadi bagian penting dalam proses penentuan program pembinaan yang sesuai dengan hasil asesmen. Melalui pembahasan tersebut, petugas mempertimbangkan data dan rekomendasi yang telah diperoleh sebelum menentukan tindak lanjut bagi masing-masing Warga Binaan.

Melalui pembinaan terarah dan berkelanjutan, Lapas Narkotika Karang Intan terus mendorong Warga Binaan untuk mengembangkan potensi dan keterampilan yang bermanfaat. Upaya ini diharapkan tidak hanya mendukung proses pembinaan selama menjalani masa pidana, tetapi juga menjadi bekal untuk membangun kehidupan yang mandiri setelah kembali ke masyarakat.

 

 

Kontributor: LPN Karang Intan

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0