Lapas Narkotika Karang Intan Rehabilitasi 50 Pengguna Narkoba

PERHATIAN peme­rintah dalam membina masyarakat agar terbebas dari narkoba serius dilakukan. Sebanyak 50 warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus penyalahgunaan narkoba menjalani penyuluhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika, Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel). Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Karang Intan, M Hafil mengatakan, program rehabilitasi tersebut akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan. “Sudah kami sediakan blok hunian khusus, konselor, assessor, serta dokter dan psikolog,” ungkapnya, Sabtu (9/5/2015). Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Harun Sulianto, pun menyambut positif kerjasama ini. “Saya sudah berkoordinasi dengan BNNP dan program ini siap dilaksanakan,” ujar Harun di kantornta, Jumat (8/5/2015). Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Bintoro Bayu Sakti saat diminta keterangan men

Lapas Narkotika Karang Intan Rehabilitasi 50 Pengguna Narkoba
PERHATIAN peme­rintah dalam membina masyarakat agar terbebas dari narkoba serius dilakukan. Sebanyak 50 warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus penyalahgunaan narkoba menjalani penyuluhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika, Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel). Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Karang Intan, M Hafil mengatakan, program rehabilitasi tersebut akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan. “Sudah kami sediakan blok hunian khusus, konselor, assessor, serta dokter dan psikolog,” ungkapnya, Sabtu (9/5/2015). Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Harun Sulianto, pun menyambut positif kerjasama ini. “Saya sudah berkoordinasi dengan BNNP dan program ini siap dilaksanakan,” ujar Harun di kantornta, Jumat (8/5/2015). Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Bintoro Bayu Sakti saat diminta keterangan mengatakan, pihaknya berharap kepada masyarakat jika menemui ada keluarga atau kerabat yang terindikasi  menyalahgunakan narkoba agar segera dilaporkan kepada BNN terdekat. Supaya dilakukan rehabilitasi secara gratis. Rehab gratis sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 25/2011 tentang wajib lapor bagi pencandu narkoba. Dalam hal ini sebagai pelaksana dan penyandang dana rehabilitasi adalah pemerintah pusat atau pemerintah daerah. “Tapi jika ada warga yang kedapatan atau tertangkap tangan oleh petugas, terlibat langsung atau tidak langsung baik itu sebagai kurir, pemakai, melakukan penyalah gunaan narkotika akan dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.” (KS-07/B-7)   sumber: http://borneonews.co.id/

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0