Peran dan Kontribusi Lebih untuk Rupbasan

Jakarta, INFO_PAS- Rumah tempat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan Negara (Rupbasan) dituntut memiliki kontribusi dan peran aktif dalam sistem peradilan pidana terpadu. Hal itu dinyatakan Wahiddin, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan benda sitaan (Basan) dan barang rampasan (Baran) Negara dalam kegiatan Konsultasi Teknis Pemeliharan dan Pengamanan Basan Baran tahun 2018, Selasa (27/3). Ia menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah terkait tata kelola Basan Baran di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang pada intinya mendorong kewenangan Rupbasan untuk pelaksanaan eksekusi Basan Baran. "Semoga Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut dapat selesai tahun ini, sehingga peran Rupbasan kedepan dapat memberikan kontribusi dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB),” tuturnya. Ia mengatakan peran Rupbasan sangat penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Rupbasan bertug

Peran dan Kontribusi Lebih untuk Rupbasan
Jakarta, INFO_PAS- Rumah tempat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan Negara (Rupbasan) dituntut memiliki kontribusi dan peran aktif dalam sistem peradilan pidana terpadu. Hal itu dinyatakan Wahiddin, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan benda sitaan (Basan) dan barang rampasan (Baran) Negara dalam kegiatan Konsultasi Teknis Pemeliharan dan Pengamanan Basan Baran tahun 2018, Selasa (27/3). Ia menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah terkait tata kelola Basan Baran di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang pada intinya mendorong kewenangan Rupbasan untuk pelaksanaan eksekusi Basan Baran. "Semoga Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut dapat selesai tahun ini, sehingga peran Rupbasan kedepan dapat memberikan kontribusi dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB),” tuturnya. Ia mengatakan peran Rupbasan sangat penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Rupbasan bertugas melaksanakan pemeliharaan Basan dan Baran merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan yang bertujuan untuk merawat dan memelihara basan dan baran, menjaga keutuhan barang bukti guna kepentingan proses peradilan pidana.  Mempertahankan mutu, jumlah dan kondisi Basan Baran agar tetap terjamin keutuhannya. Lebih lanjut Wahiddin berpesan kepada peserta Konsultasi Teknis Pemeliharan dan Pengamanan Basan Baran untuk meningkatkan sumber daya petugas Rupbasan agar lebih professional. “Beban yang dipikul oleh petugas Rupbasan jangan dianggap suatu hambatan melainkan sebagai nuansa dalam bekerja dan berkarya, " ujarnya dihadapan 43 orang peserta Konsultasi teknis yang terdiri dari 12 orang Kasubsi Administrasi dan Pemeliharan Rupbasan, 12 orang Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan Rupbasan, ditambah 19 orang pejabat dan JFU Direktorat Yantah dan Lola Basan Baran. *** (DBJ)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0