Lapas Palangka Raya Sambut Baik Rencana Penyuluhan dan Bantuan Hukum bagi WBP

Lapas Palangka Raya Sambut Baik Rencana Penyuluhan dan Bantuan Hukum bagi WBP

Palangka Raya, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya menerima kunjungan dari Sekretaris Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Perkumpulan Sahabat Hukum Palangka Raya, Rajabuddin, Jumat (25/2). Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Tigor Immanuel Hutabalian, dan Kepala Subseksi Registrasi, Mohammad Ziun Khabibulloh.

Pada kesempatan ini, Rajabuddin menyampaikan maksud dan tujuan dari kedatangannya yaitu untuk melakukan kerja sama dengan Lapas Palangka Raya dalam hal memberikan penyuluhan dan bantuan hukum gratis kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), khususnya bagi yang tidak mampu. “Pada intinya  hak WBP dijamin melalui kuasa hukumnya dan dari Lapas sendiri tidak berisiko, karena tidak perlu mengeluarkan WBP untuk persidangan, cukup kuasa hukumnya saja yang hadir. Konsep ini yang mau kita persiapkan untuk bisa membantu WBP di sini,” ungkap Rajabuddin.

“Kami juga mohon untuk pihak Lapas Palangka Raya dalam pemenuhan administrasinya nanti, khususnya bagi WBP yang kurang mampu. Jadi dibantu dari Kepala Lapas bisa menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, bahwa pihaknya tidak membenarkan segala bentuk perbuatan WBP yang melanggar hukum, akan tetapi mereka membela hak-hak yang harusnya didapatkan oleh para Narapidana dan Tahanan. Hal ini sebagai bentuk perwujudan untuk membentuk masyarakat yang sadar akan hukum.

Menanggapi hal ini, Tigor Immanuel Hutabalian menyambut baik rencana kerja sama ini. Ia berharap melalui kegiatan penyuluhan hukum, para WBP tidak akan mengulangi kesalahannya kembali.

“Kami sangat menyambut baik rencana kerja sama ini, karena dalam pembinaan kepribadian juga terdapat kegiatan penyuluhan hukum. Jadi melalui kegiatan ini nantinya, diharapkan para WBP bisa mengetahui tentang hukum dan tidak akan mengulangi kembali pelanggaran hukum setelah mendapatkan penyuluhan hukum,” tutup Tigor. (prv)

 

Kontributor: Lapas Palangka Raya

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
1