Lapas Pangkalpinang Gandeng LPH dan HAM Pancasila Fasilitasi Bantuan Hukum Gratis bagi Tahanan

Lapas Pangkalpinang Gandeng LPH dan HAM Pancasila Fasilitasi Bantuan Hukum Gratis bagi Tahanan

Pangkalpinang, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang gandeng Lembaga Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Pancasila (LPH dan HAM Pancasila) berikan penyuluhan hukum sebagai fasilitasi bantuan hukum bagi tahanan, Selasa (5/12). Kegiatan yang diikuti 75 tahanan Lapas Pangkalpinang ini bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka, terdakwa, maupun terpidana dengan latar belakang keluarga tidak mampu secara gratis.

Kepala Lapas Pangkalpinang, Badarudin, membuka kegiatan dan mengucapkan terima kasih kepada LPH dan HAM Pancasila yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut. “Ini penting untuk tahanan kami yang perlu bantuan hukum dengan kendala keterbatasan ekonomi,” ujarnya seraya berpesan kepada tahanan yang mengikuti kegiatan agar memanfaatkan kesempatan dengan baik.

Sebagai narasumber, Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bangka, Alfi Zuhri, menyampaikan beberapa kewenangan PA yang berkenan dengan perceraian, pengangkatan anak, isbat nikah, dispensasi kawin, izin poligami, wakaf, dan akad lembaga keuangan syariah. “Perkawinan di bawah umur masih marak terjadi hingga saat ini. Bapak-bapak jangan pernah menikahkan anak yang masih di bawah 19 tahun. Undang-undang menyebutkan pernikahan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun,” urainya.

Sementara itu, Ketua LPH dan HAM Pancasila, Budiana Rachmawaty, menjelaskan pihaknya merupakan organisasi bantuan hukum yang berdiri sejak tahun 2003 dan telah terakreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak tahun 2016. Sejak saat itu, LPH dan HAM Pancasila turut aktif dalam melakukan penyuluhan hukum di bidang litigasi dan nonlitigasi hingga sekarang.

“Penyuluhan hukum ini dilakukan guna memberikan informasi adanya bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” terang Budiana.

Lebih lanjut, Budiana menjelaskan salah satu hak-hak tersangka, terdakwa, maupun terpidana adalah mengajukan upaya hukum yang dapat ditempuh dengan praperadilan, banding, kasasi, Peninjauan Kembali, dan upaya hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Hak-hak tersangka, terdakwa, maupun terpidana adalah mendapatkan bantuan hukum dari advokat/pengacara dengan diberikan penjelasan mengenai hak-hak hukum secara independen, tetapi masih banyak yang belum mengetahui dan takut mengajukan upaya hukum,” ucapnya.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab antara tahanan Lapas Pangkalpinang, Ketua LPH dan HAM Pancasila, dan Ketua PA Kabupaten Bangka. (IR)

 

Kontributor: Lapas Pangkalpinang

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0