Lapas Perempuan Palembang Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan Berbasis HAM

Lapas Perempuan Palembang Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan Berbasis HAM

Palembang, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palembang dukung peningkatan kualitas pelayanan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Hal ini ditandai dengan keikutsertaan Lapas Perempuan Palembang dalam Rapat Koordinasi Pembinaan Lembaga Publik Berbasis HAM di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatra Selatan, Senin (22/5).

Pada kesempatan ini, Lapas Perempuan Palembang diwakili oleh dua petugasnya selaku Operator Pelayanan Publik Berbasis HAM, yakni Al Mutaqin dan Mei Shinta. Tak hanya Lapas Perempuan Palembang, kegiatan tersebut juga diikuti perwakilan UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian wilayah Sumatra Selatan.

Di tempat terpisah, Kepala Lapas Perempuan Palembang, Ike Rahmawati, menegaskan pihaknya selalu berusaha untuk beradaptasi terhadap segala aspek yang berkaitan dengan pelayanan, termasuk pelayanan berbasis HAM. “Komitmen kami, pelayanan harus terlaksana dengan cepat, tepat, dan berkualitas. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi tahun ini,” tegasnya.

Pada kegiatan tersebut, pemateri pertama adalah Kepala Ombudsman Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah. Ia menyampaikan bahwa pelayanan publik berbasis HAM adalah pondasi kuat bagi pemerintahan yang demokratis dan inklusif.

“Implementasi pelayanan publik yang berorientasi pada prinsip-prinsip HAM akan memberikan manfaaat signifikan bagi masyarakat dengan meningkatkan kualitas hidup dan kepercayaan terhadap pemerintah,” ungkap Adrian.

Selanjutnya, materi disampaikan oleh Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumatra Selatan, Karyadi. Dalam materinya, ia memaparkan dalam Pasal 28 I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

“Negara berkewajiban, salah satunya memberikan pelayanan kepada setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan publik,” ucap Karyadi.

Diharapkan dengan terlaksanakan pembinaan lembaga publik berbasis HAM ini seluruh UPT Pemasyarakatan maupun Keimigrasian dapat mewujudkan pelayanan unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM, mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme demi mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan. (IR)

 

 

Kontributor: LPP Palembang

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0