Lapas Piru Lakukan KIE & Cek Kesehatan Tahanan Baru

Lapas Piru Lakukan KIE & Cek Kesehatan Tahanan Baru

Piru, INFO_PAS - Petugas kesehatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapsa) Kelas IIB Piru memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada enam tahanan yang baru saja usai menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, Jumat (12/11). Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi tentang aturan yang harus ditaati Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama menjalani masa pidana.

Masalah kesehatan dan prosedur membawa obat-obatan dari luar juga harus melalui petugas, tercatat, dan dititipkan ke petugas kesehatan. "Ini adalah kegiatan rutin yang kami lakukan bagi WBP yang merupakan tahanan baru agar mendapatkan pengetahuan tentang permasalahan diri dalam hal kesehatan di mana pelayanan kesehatan yang baik merupakan hak dari WBP," ujar Abdurrachman Bahta selaku Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja.

Pada kesempatan yang sama, salah satu petugas kesehatan, Suryani, memberikan KIE tentang PMS, HIV/AIDS, TBC, dan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap keenam tahanan tersebut. “Kesehatan mereka wajib kami periksa sebagai bentuk deteksi dini kesehatan WBP. Apabila ada yang terindikasi mengalami gangguan kesehatan akan kami lakukan pemeriksaan dan pengobatan lebih lanjut,” ungkap Suryani.

Ditemui di tempat berbeda, Kepala Lapas (Kalapas) Piru, Taufik Rachman, mengatakan pihaknya konsisten memberikan layanan prima, khususnya layanan kesehatan. Menurutnya, KIE dan pemeriksaan kesehatan merupakan hak mendasar yang wajib diperoleh seluruh WBP. “Sudah menjadi kewajiban kami untuk memberikan layanan kesehatan, baik berupa informasi maupun pemeriksaan bagi mereka. Saya berharap dengan informasi dan edukasi yang diberikan WBP dapat menjaga pola hidup yang sehat serta patuh akan protokol kesehatan agar terhindar dari serangan penyakit,” harap Taufik. 

Pada hari yang sama, Lapas Piru kembali menerima tiga tahanan baru dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.01.01-42. Sebelumnya, Lapas Piru telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat terkait pemindahan tahanan tersebut.

Abdurrachman Bahta selaku Kasi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja menyampaikan sebelum dilakukan pemindahan telah dilakukan rapid test Antigen terhadap semua tahanan dengan hasil negatif yang dibuktikan dengan dilengkapinya surat hasil tes. “Pada saat masuk, kami menerapkan protokol kesehatan sesuai regulasi yang berlaku. Seluruh tahanan wajib menggunakan masker mulut dan hidung, cek suhu tubuh, sterilisasi badan/barang, pengecekan kesehatan, hingga penempatan ke kamar isolasi selama 14 hari dengan terus dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan,” terangnya.

Selanjutnya, Kalapas Piru memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bersinergi dengan Kejari Seram Bagian Barat dalam penerimaan tahanan baru dengan tetap menerapkan ketentuan yang berlaku. "Terus jalin komunikasi dan koordinasi dengan Kejari dengan tetap memperhatikan kondisi tingkat hunian ruang isolasi di Lapas. Tetap terapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan, termasuk lakukan pemantauan kesehatan terhadap para tahanan baru selama di ruang isolasi, sebagai langkah antisipasi pencegahan penyebaran COVID-19,” pinta Taufik. (IR)

 

 

Kontributor: Janniie

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0